LINTAS-NEWS.COM, KETAPANG – Material timbunan lokasi Pembangunan Smelter di Kawasan Industri PT. Ketapang Bangun Sarana / PT. Borneo Alumindo Prima di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang, Kalbar diduga keras dibeli dari Quarry bermasalah.
Material timbunan di lokasi Smelter ini dipasok dari Tiga Quarry yang berada di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Dua Quarry diantaranya diduga keras bermasalah dengan legalitas perizinan.
Ketiga Quarry tersebut yaitu, IUP-OP Laterit a,n Ismail (CV. Joss Kendawangan), kemudian IUP-OP Tanah Urug PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) yang diangkut oleh CV. Khai Boenak, serta IUP-OP Tanah Urug CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (CV. KQP) yang diangkut oleh CV. Cahaya Mutiara Perdana.
BACA JUGA : Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Pimpin Langsung Oleh Kapolri
Dari ketiga izin Quarry tersebut, dua izin diantaranya bermasalah lantaran izinnya pernah dicabut oleh Kementerian BKPM-RI. Kedua izin tersebut yaitu milik PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) dan CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (CV. KQP).
Hasil konfimasi oleh tim media kepada pihak DPMPTSP Provinsi Kalbar (17/10), didapatkan data bahwa kedua izin (PT. BMP dan PT. KQP) status izinnya “BELUM PEMULIHAN” pasca dicabut oleh Kementerian BKPM-RI.
Sementara Satu izin lagi a.n Perorangan ISMAIL berstatus aktif dan tidak masuk dalam daftar Pencabutan izin oleh Kementerian BKPM-RI. Ismail merupakan Komanditer di CV. Joss Kendawangan. IUP-OP Ismail juga telah mengantongi Pengesahan Dokumen RKAB Tahun 2023.
Kemudian tim media juga mengkonfiramsi kepada Pihak Dinas ESDM Provinsi Kalbar (17/10), Satu izin atas nama PT. Bahtera Multi Pasifik (PT. BMP) milik SUBRATA, selain belum melakukan Pemulihan izin pasca dicabut izinnya. PT. BMP ini juga tidak mengantongi RKAB Th 2023, sementara hingga saat ini aktivitasnya high produksi (Puluhan ribu kubik).
Khusus CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (CV. KQP) diinfokan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalbar kepada wartawan (17/10), bahwa CV. KQP telah mengantongi dokumen RKAB Tahun 2023 Kendati status izinnya belum pemulihan pasca dicabut oleh Kementerian BKPM-RI pada 2 Juni 2022.
BACA JUGA : Saling Klaim Sebagai Pemilik Tanah, Amirudin: Pengusaha Modal DP dan Kwitansi Tapi Mau Menguasai Tanah
Informasi lainnya yang diteriama dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar, Bahwa CV. KQP juga telah memperoleh SK Pembatalan Pencabutan sejak 29 September 2022. Ironisnya, hingga saat ini statusnya belum pemulihan di DPMPTSP Kalbar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keabsahan SK Pembatalan tersebut, dan bagaimana proses mendapatkannya.
Aktifitas galian C yang dilakukan oleh PT. BMP dan CV. KQP menjadi sorotan masyarakat lantaran status izinnya bermasalah. Aktifitas kedua Perusahaan ini ditengarai illegal. Menurut informasi masyarakat, diduga keras ada Backing Oknum dibelakang aktifitas illegal ini.
“kegiatannya kasat mata, tidak mungkin aparat tidak mengetahui, kesannya kan pembiaran. Ada apa ini?.. kita tunggu saja apakah ada tindakan tidak dari APH” ucap warga Ketapang yang enggan disebut namanya. (tim)
Berita ini diikuti GOOGLE NEWS