LINTAS NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada Debitur CV Mahakarya Perkasa sebesar Rp 2 miliar tahun 2016. Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 02/0.1/Fd. 1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
“Adapun posisi kasus secara singkat
Berawal pelaku berinisial SD pemilik jaminan/agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp. 7.4 Milyar yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansi kan di Bank Kalbar Cabang Singkawang, untuk keperluan tersebut. Kemudian SD meminta bantuan RW staff/analis kredit agar uang Bank Garansi yang berada di rekening giro PT. PSJ tidak diblokir sehingga SD dapat mempergunakannya, berdasarkan persetujuan hingga kepada pimpinan cabang RW yang membuka blokir Bank,” ungkap Kajati Kalbar, Dr. Drs. Muhammad Yusuf , SH, MH, didampingi Aspidsus saat Konfrensi Press. Jumat (27/10)
BACA JUGA : Belasan Guru Besar Tata Negara Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Diduga Langgar Kode Etik
Lanjutnya, Garansi dimaksud SD dapat menggunakan seluruh uang Bank Garansi, karena SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga Kepala KPPN Pontianak mengklaim uang Bank Garansi tersebut.
“Mengetahui hal yang dimaksud RW meminta agar SD mengembalikan uang Bank Garansi, namun SD menyatakan tidak memiliki uang, dengan diketahui atasannya yaitu AP dan DS Selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016,” terangynya.
Pada awal tahun 2016 RW meminta bantuan SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang dan SB bersedia membantunya, kemudian RW dalam waktu singkat menyiapkan dokumen/administrasi pinjaman KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) yang telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP perkreditan hanya untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja agar RW dapat mengembalikan uang Bank Garansi PT. PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh SD.
BACA JUGA : Viral, Pidato Presiden Jokowi Berbahasa Mandarin, Ini Kata Kemenkominfo!
“Setelah mendapatkan pinjaman kemudian dari salah satu hingga sampai dengan sekarang. Perusahaan milik SB yaitu CV.MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya, hingga dinyatakan macet / Kolektibilitas 5.” sampainya Muhammad Yusuf
Kajati Kalbar menyampaikan atas perbuatan itu kerugian negara berdasarkan perhitungan Ahli dan Hasil Audit Intern total Out standing sebesar Rp 3.275.125.716,76,- (Tiga Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah Tujuh Puluh Enam )
“Terkait ini Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada tanggal 26 Oktober 2023, menetapkan 5 orang Tersangka, yakni DS (Pimpinan Cabang tahun 2016), RW (staf/Analis Kredit), AP (Kasi Kredit Tahun 2016), SD (pemilik jaminan/menikmati uang pinjaman) dan SB (pemilik perusahaan CV.MP),” tutupnya Kajati Kalbar, Dr. Drs. Muhammad Yusuf , SH, MH. (Hadin/Mhasanuddin)
Simak update pilihan lainya dari kami di Google News