lintasnews, Kalbar – Sinergitas antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Tanjung Priok, TNI Angkatan Laut, dan Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) dalam jumlah besar. Sebanyak 43 kontainer yang diduga bermuatan pakaian bekas berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers Penindakan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa (23/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait pergerakan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan mengangkut 268 kontainer.
Berdasarkan dokumen manifes, muatan kontainer diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun setelah dilakukan analisis risiko, pemindaian X-Ray, dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya praktik misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 43 kontainer yang berisi sekitar 4.687 ball pakaian bekas impor ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,5 miliar.
Tidak berhenti di situ, Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar melakukan pengembangan pada 19 hingga 21 Juni 2026. Hasilnya, dua gudang penyimpanan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah berhasil digerebek.
Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan dan menyita 2.060 ball pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi di Jakarta dan Kalimantan Barat mencapai Rp53,9 miliar,” ungkap Budi Harjanto.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang karena berpotensi merugikan negara, mengganggu industri tekstil nasional, menekan daya saing produk dalam negeri, serta berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, S.I.K., S.H., M.H., yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan tersebut.
“Kami berkomitmen penuh mendukung Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan komoditas ilegal seperti pakaian bekas impor. Praktik ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berdampak terhadap industri tekstil nasional dan pelaku UMKM lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut Kalimantan Barat.
“Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi guna menutup celah masuknya barang ilegal yang dapat merusak pasar domestik,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan TNI AL untuk memberantas praktik penyelundupan serta melindungi perekonomian nasional. Hingga saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
(Reni)












