LINTAS NEWS – Gerak cepat kejaksaan guna pengamanan uang negara yang ada di Bank Kalbar patut diapresiasi, hanya saja tentu perlu mencermati persoalan yang lebih teliti agar tidak keliru dalam menentukan konstruksi hukumnya.
Persoalan ini tidak hanya akan merugikan pihak yang telah ditetapkan tersangka, namun juga persoalan per bankan adalah menyangkut persoalan kepercayaan masyarakat, dampaknya akan sangat besar terhadap perekonomian jika keliru dalam menentukan tindakan hukum.
“Penyidik harus memastikan tidak mengkategorikan perkara kredit macet bank sebagai kasus tindak pidana korupsi. Seharusnya memperhatikan kasus kredit macet apakah masuk kategori pidana atau perdata,” terangnya Praktisi Hukum, Herman Hofi Munawar. Senin (30/10)
BACA JUGA : Praktisi Hukum Tanggapi Penyataan Kadisperindag ESDM Kalbar Soal Pakaian Bekas.
Menurutnya, kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee untuk pencairan kredit, dan nyata menimbulkan kerugian negara.
“Jadi pemberian kredit berdasarkan fraud itu kan ada kerjasama antara pemberi dan penerimanya dengan tidak memperhatikan jaminan si penerima kredit macet. Fokusnya pada pidana materil. Bukan pada pidana formil,” bebernya.
Sementara itu, kredit macet bank masuk ranah perdata jika ada perjanjian kredit lalu perusahaan penerima kredit tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ketika akad kredit. Tetapi masih memiliki jaminan aset yang lengkap untuk proses pengembalian kredit kepada bank, atau setidak- tidaknya debitur memiliki niat baik untuk menyelesaikannya dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan.
“Kalau jaminannya ada atau sudah ada usaha untuk menyelesaikannya maka masuk ke ranah perdata,” tutur Herman Hofi.
BACA JUGA : Praktisi Hukum Tanggapi Penyataan Kadisperindag ESDM Kalbar Soal Pakaian Bekas.
Dalam kontek kredit macet Bank Kalbar Cabang Singkawang yang terjadi pada tahun 2016 Kreditnya sebesar Rp. 7,4, Miliar dan sudah dibayar Rp. 5 M, Tahun 2023 telah dibayar lagi sebesar Rp. 1,8 M, sisa kredit Rp. 168 Jt.
“Kondisi seperti ini seharusnya persoalannya bukan persoalan pidana. Ini adalah persoalan perdata dan sudah ada niat baik debitor. Saya pikir ada yang keliru dalam penegakan hukum terhadap kasus ini,” tutup Dr. Herman Hofi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet perbankan di Bank Kalbar Cabang Kota Singkawang. Kelima tersangka tersebut salah satunya Pimpinan Cabang Bank Kalbar pada tahun 2016. Atas dugaan korupsi pada penyaluran fasilitasi modal kerja biasa (KMKB) di PT. BPD Kalbar Cabang Singkawang kepada debitur CV.MK sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tahun 2016.
Simak update pilihan berita lainya dari kami di Google News