Praktisi Hukum Tanggapi Penyataan Kadisperindag ESDM Kalbar Soal Pakaian Bekas.

FOTO. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti

LINTAS NEWS – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, angkat bicara terkait pernyataan kepala Disperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzzaman beberapa wakru lalu yang menyatakan bahwa pakaian bekas impor atau yang dikenal sebagai thrifting (lelong) dapat merusak industri tekstil dalam negeri. Ia menyebut hingga kini masyarakat termasuk di Kalbar, masih terus memburu dan membeli pakaian lelong tersebut.

Saya menilai pernyataan kepala Disprindag Kalbar itu suatu bentuk tidak sensitif terhadap situasi ekononi lokal. Seharusnya beliau memahami konstribusi perdagangan lelong yang cukup besar terhadap ekonomi masyarakat. Memang perdagangan lelong tidak memberikan konstribusi pada PAD secara langsung, akan tetapi perdagangan lelong mampu memberikan konstribusi terhadap perekonomian masyarakat, tumbuhnya lapangan kerja, hal-hal seperti ini harusnya mendapat perhatian dari pejabat daerah. Jangan semata mata berfikir bagaimana mengisi pundi-pundi APBD apalah artinya APBD tinggi kalau tidak mampu mengatasi pengaguran dan memperbanyak lapangan kerja,” ungkap Herman Hofi

BACA JUGA : Dua Oknum Karyawan Alfamart Kubu Raya Gelapkan 46 Botol Sampo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Dirinya mengajak pejabat daerah berfikir realistis dan peduli dengan ekonomi lokal, mengenai kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas. Justru kebijakan ini dinilai sangat tidak bijaksana dan berpotensi menutup usaha-usaha pakaian bekas yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat.

“Di Pontianak sendiri, toko pakaian bekas disebut dengan istilah lelong, populasinya terus tumbuh dan berkembang. Karena itu, statement kepala disprindag kalbar yang terkesan mendiskriditkan perdagangan lelong dan melarang impor pakaian bekas mengancam membunuh sektor usaha ini,” ujarnya

Herman Hofi Munawar yang sebagai praktisi hukum memastikan dan siap membela pedagang untuk menggugat pemprov jika statement disprindag benar benar dilaksanakan pelarangan bisnis lelong. Seharusnya pemprov meminta pada pemerintah pusat agar di kalbar diberikan izin pengecualian dalam perdagangan lelong. Hal ini cukup beralasan karena secara geografis kalbat berbatasan langsung dengan negara tetangga serta berbagai alasan agar kalbar diberikan kebebasan bisnis lelong.

BACA JUGA : PT. BMP dan CV. KQP Jual Tanah Urug Ke PT. KBS Meski Status Izinnya Belum Pemulihan Pasca Dicabut

Menurut Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak ini, pemerintah sudah bertindak zalim dengan menetapkan kebijakan ini. Sebab, tak sedikit masyarakat, khususnya di Pontianak yang menggantungkan hidup di usaha pakaian bekas ini.

“Ini sangat zalim orang sudah hidup di situ, karena pemerintah tak mampu menghadirkan pekerjaan, lalu sekarang dilarang,” ujarnya.

Dari usaha pakaian bekas ini, tak sedikit orang yang dipekerjakan, dan telah berkontribusi membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja.

“Di sisi lain, selama ini bisnis pakaian bekas juga tak menggangu industri dalam negeri. Karena itu, alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dinilai menggangu industri tekstil dalam negeri, tak masuk akal,” pungkasnya Herman Hofi Munawar.

 

Simak update pilihan lainya dari kami di Google News