LINTAS NEWS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang berinisial S alias A ditahan penyidik Polres Ketapang, setelah diperiksa selama 10 jam pada Rabu 8/11/2023
Penangkapan tersebut beredar dibeberapa media online terkait oknum pejabat PUPR Kabupaten Ketapang diamankan oleh Unit Tipikor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “kita minta waktunya dan beberapa hari ke depan kita akan sampaikan ke rekan rekan media,” sampainya kepada awak media 11/11/2023.
Kapolres Ketapang tidak menjelaskan dengan detail terkait kasus yang menyebabkan diamankannya oknum PUPR Kabupaten Ketapang Tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU Sumiadinata tidak bisa memberikan keterangan lebih atas kasus ini. Ketika dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kasus tersebut baru akan disampaikan ke media jika sudah tahap dua.
“Terkait Tindak Pidana korupsi akan memberikan keterangan kepada media setelah tahap dua, terimakasih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023) siang.
Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar juga irit komentar ketika dikonfirmasi perihal masalah tersebut.
“Siap bang, kami sampaikan nanti setelah minta petunjuk Kapolres ya bang,” ujar Fariz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya.
Sebelumnya sempat diberitakan adanya permintaan Masyarakat Ketapang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, meminta dan mengusut dugaan korupsi di Dinas Perkejaan Umum dan Penata Ruang(PUPR) terkait kasus “Bedah Rumah” pada anggaran tahun 2016.
Kemudian sumber yang meminta tidak di sebut namanya, menerangkan bahwa pejabat yang ditangkap tersebut terkait dugaan proyek bedah rumah. ”Infonya terkait kasus dugaan Bedah rumah tahun 2016,”ungkap Sumber Jumat(10/11/2023) sore.
BACA JUGA : Ketua BEM UI Mendadak Viral!, Diduga Mendapat Intimidasi dari Oknum Aparat, Begini Penjelasan Kapolda Kalbar
Ia menambahkan, kalau ada sejumlah orang yang ikut ditangkap Polisi, diantaranya pelaksana lapangan, yang saat ini juga menjadi Caleg di salah satu Partai Kabupaten Ketapang.
“Ada beberapa orang yang ikut ditangkap, diantara pelaksana lapangan termasuk salah satu caleg di Ketapang, ” tambah Sumber.
Kuasa Hukum S alias A, Ichaza Septian Tama, saat di konfirmasi awak media membenarkan kalau kliennya itu telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang.
“Klein kami diperiksa Penyidik Polres Ketapang pada hari Rabu pukul 10:30 pagi, pukul setengah sembilan malam, klien kami langsung ditahan,” ucapnya ketika dikonfirmas
Septian menyebut kalau tak hanya kliennya yang diperiksa dan ditahan oleh penyidik Polres Ketapang, namun ada juga lima sampai enam orang lainnya.
“Saya hanya fokus pada klien saya, tapi yang datang pergi, datang pergi itu ada sekitar lima sampai enam orang, setahu saya ditahan semua,” ujarnya.
Septian menekankan, kliennya tidak menikmati uang dari kerugian negara dari kasus tersebut. Septian juga menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (tim)