Masyarakat Dan BPD Laporkan Kepala Desa Jungkal Ke Kejaksaan Negeri Ketapang

LINTAS NEWS, KETAPANG – Kepala desa jugal telah dilaporkan BPD Jungkal ke kejaksaan negeri Ketapang di duga telah menyalahi wewenang jabatan dan melakukan penyimpangan dana DD /ADD dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa Jungkal kecamatan tumbang Titi Kabupaten Ketapang.

Menindaklanjuti hasil rapat kami masyarakat Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang pada tanggal 20 Juli Tahun 2023.

 

Berita Acara Hasil Rapat maka dengan ini kami masyarakat Desa Jungkal meminta dengan hormat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera dapat memeriksa Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi.

“Tentang banyaknya penyimpangan – penyimpangan yang dilakukannya terutama dengan penggunaan dana ADD dan DD Desa Jungkal tulisnya BPD Jungkal.

Kamis tanggal dua puluh bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga (20 Juli 2023),bertempat di Rumah Ketua BPD Jungkal (Bapak K. Tidiman) Masyarakat Desa Jungkal menemui Ketua dan seluruh anggota BPD Jungkal dengan maksud menyampaikan beberapa hal terkait masalah yang selama ini membuat masyarakat resah terhadap kebijakan serta perlakuan Kepala Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi sejak yang bersangkutan mulai menjabat. Adapun keresahan masyarakat tersebut adalah sebagai berikut :

Masyarakat mempertanyakan tentang tindak lanjut sertifikat prona yang sampai saat ini belum ada satu orang pun yang terealisasi, sementara masyarakat sudah menyetorkan dana sebesar Rp. 300.000, sebayntak 400 sekian orang, Sertifikat pada saat proses pengukuran. Untuk hal tersebut masyarakat mohon penjelasan dari Kepala Desa.

Masyarakat mempertanyakan tentang sampai dimana proses data CPCL Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera. Karena menurut informasi yang diterima masyarakat, satu-satunya desa yang belum menyampaikan data CPCL kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang adalah Desa Jungkal,sementara pihak Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera sudah meminta data tersebut sejak lama, namun bahkan Kepala Desa Berdasarkan surat tertanggal 19 Juni 2023 dengan mengatasnamakan masyarakat justru mengancam pengurus koperasi bahwa jika dalam 7 hari dana tersebut tidak dicairkan kepada TPK Jungkal maka seluruh masyarakat akan menginginkan clave lahan milik masyarakat (Surat Kepala Desa Terlampir). Sehubungan dengan permasalahan tersebut,Masyarakat juga ingin tahu berapa sebenarnya total data CPCL Desa Jungkal,karena selama ini masyarakat tidak tahu dan sengaja untuk disembunyikan. Masyarakat menilai bahwa Tindakan Kepala Desa tersebut ada unsur kesengajaan dari kepala Desa untuk menyembunyikan data CPCL tersebut,karena banyak data fiktif yaitu data warga yang bukan asli penduduk Desa Jungkal yang seharusnya tidak dimasukan.

Dalam proses penyaluran dana talangan dari PT. Antu Plantation sebagaimana yang dilakukan selama ini, masyarakat mempertanyakan tentang pemotongan dana talangan sebesar Rp. 30.000/orang yang dilakukan oleh Kepala Desa tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat yang berhak mendapatkannya. Lapor warga ke BPD.

Untuk itu maka masyarakat meminta kepada pihak Koperasi Pesaguan Cita Sejahtera agar dalam menyalurkan dana talangan petani tersebut tidak melalui Kepala Desa (TPK) lagi, namun dikelola langsung oleh pengurus koperasi, dan jika perlu melalui rekening dengan tujuan agar tidak adalagi pemotongan seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa. Jelas nya.

Terkait masalah data CPCL tersebut, berdasarkan hasil rapat pengurus Koperasi, masyarakat dan juga pihak desa, sepakat membentuk Tim Sepuluh, dengan nama – nama yang sudah disepakati,namun oleh Saudara Kepala Desa, tanpa melalui musyawarah nama – nama tersebut diganti yang sebagian besar didominasi oleh orang-orang yang merupakan keluarga Kepala Desa itu sendiri jelasnya.

Masyarakat Dan BPD mempertanyakan tentang dana ADD maupun DD.!!!

“Data petani yang fiktif, serta melakukan penjualan buku koprasi yang  mana penjualan buku koprasi Tersebut adalah sebuah unsur penipuan, karena SK CPCL sampai saat ini belum dikeluarkan oleh Bupati Ketapang terang BPD dan masyarakat desa Jungkal.

Oleh karena itu masyarakat dan BPD Jungkal mendesak dan meminta kepada BAPAK BUPATI agar Segera Memberhentikan SAUDARA MARJONO dari jabatannya sebagai sekretaris Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi. Tulisnya BPD dan masyarakat Jungkal.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan  bisa diuji kebenarannya bahwa jika ada proyek Dari APBD yang masuk ke Desa Jungkal dari aspirasi anggota DPR,Kepala Desa Jungkal mematok Untuk meminta jatah pribadinya sebesar 13% jika tidak maka proyek tersebut tidak boleh dikerjakan, atas Permasalahan ini masyarakat sangat menyayangkan tentang sikap dan perilaku seorang kepala Desa yang tidak terpuji tersebut, karena hal tersebut akan menghambat pembangunan di Desa Jungkal,dan tentunya akan membuat jera dan enggan bagi para anggota DPRD untuk mengusulkan aspirasinya di Desa Jungkal.

Masyarakat juga mempertanyakan tentang  biaya service Mobil Siaga Desa Jungkal (Ambulance) yang Dianggarkan sebesar RP. 75.000.000,-, namun Mobil tersebut sampai saat ini masih dalam  keadaan Rusak parah. Kerusakan mobil tersebut akibat ulah kepala Desa itu sendiri,karena serina di pakal untuk Kepentingan pribadi dan keluarganya. Dengan rusaknya mobil siaga Desa tersebut, ketika ada warga yang sakit dan sangat memerlukan mobil tersebut dengan terpaksa harus carter mobil yang lain ujarnya.

Masyarakat juga mempertanyakan tentang perubahan data warga yang seharusnya layak menerima Bantuan stunting dan sudah terdata,namun tiba-tiba data tersebut dirubah oleh Kepala Desa tanpa ada Pemberitahuan kepada yang awalnya terdaftar, yang akhirnya data tersebut dirubah dan diberikan Kepada keluarga Kepala Desa yang seharusnya Tidak layak  untuk menerimanya.

Dalam setiap mengambil kebijakannya, untuk menakut – nakuti masyarakat, Kepala Desa selalu Membawa-bawa nama Sekda ataupun Patih jaga Patih (ini perintah sekda,ini perintah Patih ). Sikap Arogan, Sombong dan Angkuh Kepala Desa ini, kami menilaibukanlah sikap seorang pemimpin yang baik,Karena bagi kami sebagai masyarakat siapapun dia,dia adalah pemimpin k ami yang harus kami patuhi Dan teladani. Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat Desa Jungkal tidak membutuhkan Pemimpin yang,mempunyai karakter buruk seperti itu.

Sejak di lantik sebagai Kepala Desa Jungkal telah banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran, baik Secara administrasi maupun dengan kebijakan yang  di ambilnya. Diantaranya bahwa bagi masyarakat Yang ingin bekerja pada perusahaan jika tidak ada rekomendasi dari  Kepala Desa selalu dipersulit dan Menyampaikannya kepada pihak perusahaan supaya JANGAN DITERIMA karena itu adalah KEBIJAKAN KEPALA DESA karena SAYA ADALAH KEPALA WILAYAH.

Sehubungan dengan poin -poin tersebut di atas, maka kami masyarakat Desa jungkal Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan B arat sepakat dan dengan ini menyampaikan MISI TIDAK PERCAYA kami terhadap kepala desa.

Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dengan segera maka kami masyarakat Desa Jungkal akan mengambil Tindakan sendiri. Jelasnya.

Demikian Berita Acara hasil pertemuan kami masyarakat Desa Jungkal dengan BPD Jungkal ini kami buat Dengan sebenar-benarnya,untuk diketahui dan disampaikan kepada berbagi pihak untuk segera ditindaklanjuti.

Jungkal,29 Maret 2023 Berita Acara Rapat Anggota BPD Desa Jungkal Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Sembilan Maret Dua Ribu Dua Puluh Tiga(29-03-2023), kami anggota BPD Desa Jungkal telah mengadakan rapat anggota BPD guna membahas tentang hal yang bersangkutan dengan Keuangan Desa Jungkal.Kami anggota BPD Desa Jungkal sejak dipimpin oleh Kepala Desa bapak Stepanus Sarbito Amd, kami selaku BPD Desa Jungkal tidak pernah membubuhkan tandatangan serta cap BPD terkecuali Tunjangan yang sudah kami terima. Jika ada tandatangan baik anggota maupun ketua serta Cap BPD itu tidak benar. Terang BPD.

Jadi kalau memang ada penyimpangan dana tercatat, kami anggota BPD Desa Jungkal siap untuk dijadikan saksi. Jika ada pemalsuan Cap dan Tandatangan, kami siap bersaksi dihadapan yang berwenang. Sekian hasil rapat dan kesepakatan yang kami buat bersama.
Ketua BPD K. Tidiman dan Wakil Ketua H.Leo Hendro. berserta Angota BPD Jungkal, Samjunaidi, Rusnawati., tertuang dalam berita acara tersebut.

Di konfirmasi wakil BPD desa Jungkal minta keterangan melalui WhatsApp Rabu pukul 17 : 04 wib/ 22 /11/2023. Membenarkan adanya laporan masyarakat itu, Ya bang memang benar demikian tapi sampai saat sekarang belum ada tanggapan dari kejaksaan nya. tulis H.Leo Hendro.

Wakil BPD H.Leo Hendro mewakili ketua BPD, juga  menjelaskan ke awak media bahwa apa yang di sampai masyarakat ke BPD semua sudah tercantum dalam tulisan ini, bisa di pertanggung jawabkan dalam bentuk laporan kami ke kejaksaan negeri Ketapang, cap BPD terlampir; namun sampai saat ini belum ada jawabannya. Kamis sekitar pukul 09: 28 wib, 23/11/2023. Terangnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya dan berusaha untuk menghubungi melalui WhatsApp ke kades Jungkal namun belum ada respon sampai saat ini.

Awak medi mengunjungi kejaksaan negeri Ketapang, membenarkan adanya masyarakat dan BPD Jungkal, telah memasukan surat laporan, namun awak media belum bisa meminta keterangan lebih jelas, dikarnakan kasi Intel masih ada giat di luar, jelas stap nya ke awak media, Kamis pukul 10:44 wib, 23/11/2023. (*)

(Tim)