LINTAS NEWS, PONTIANAK – Sebagaimanan telah kita pahami bersama bahwa peran Tenaga Kerja sangatlah strategis dalam pembangunan ekonomi. Tenaga kerja merupakan salah satu penggerak ekonomi. Namun sangat disayangkan kendatipun sudah cukup banyak regulasi yang mengatur tentang ketenaga kerjaan, termasuk peran pemerintah dalam memberikan perlindungan pada tenaga kerja namun terasa belum menunjukkan tanda tanda yang membahagiakan. Para buru atau pekerja belum merasa ada perlindungan dari pemerintah dalam hal ini pemda, ungkap Pengamat Hukum dan Kebiajakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak, Herman Hofi Munawar
Kendatipun sudah ada dinas yang khusus mengatur tentang tenaga kerja yaitu dinas ketenaga kerjaan, instrumen pemerintah ini ada pada setiap level pemerintahan dari pusat hingga kabupaten/kota. Namun belum ada aktivitas nyata yang dilakukan dalam perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Konflik kerap terjadi antara tenaga kerja dan perusahaan walaupun sudah ada sejumlah aturan untuk mengatasi hal ini, diantara nya UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya UU ini menjadi jaminan hukum bagi perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Perlindungan tenaga bertujuan untukn memastikan sistem hubungan kerja berjalan harmonis tanpa adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada yang lemah. Disamping itu dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar serta perlakuan tanpa diskriminasi terhadap pekerja guna mewujudkan kesejahteraan, dan sekaligus dengan tetap memperhatikan agar perusahan tetap maju.
Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam perlindungan tenaga kerja, yaitu: Perlindungan ekonomis, perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalan UMR. Namun sayangnya pemda dalam hal ini disnaker tidak pernah memperhatikan apakah suatu perusahan telah menerapkan sistem penguapan yang sesuai dangan ketentuan terutama terkait dengan UMR. yang tidak kalah penting nya adalah terkait dengan Perlindungan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua serta perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keselamatan kerja
Berdasarkan UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah perlindungan atas hak2 dalam hubungan kerja khusus nya atas hak2 dasar pekerja terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Pengusaha sebagai pemberi kerja diwajibkan memberi perlindungan terhadap tenaga kerjanya. Jika tidak, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan membayar denda. Namun semua ini tidak berjalan sesuai dengan harapan UU. Para buruh selalu termarginal kan selalu diposisikan pada posisi yang lemah dan tak berdaya.
Pada PP No. 33 Tahun 1997 pada pak 3, yang menyatakan bahwa Perusahaan wajib menyelenggarakan program Asuransi Tenaga kerja baik dengan mempertanggungkan tenaga kerjanya yang bekerja dalam suatu ikatan kerja dengan Perusahaan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, maupun dengan memenuhi kewajibannya dalam program tabungan hari tua kepada badan penyelenggara.
Selanjutnya semakin dipertegas dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 yang menyebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Regulasi terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja sudah cukup baik. Namun dalam implementasinya kesadaran perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya masih lemah. Sementara pemda dalam hal ini disnaker tidak ada sikap yang tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan hak2 para pekerja. Jadi tidak heran kalau masyarakat mempertanyakan fungsi disnaker ini untuk perlindungan investor atau tenaga kerjanya.
Pemenuhan hak atas pekerja merupakan hal yang harus diawasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja bertujuan untuk melindungi hak2 para pekerja. Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja harus optimal dan efektif.