Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara Saol Distribusi Gas LPG 3 Kg

LINTAS NEWS – Patut diapresiasi sikap Pertamina untuk menertibkan pengguna gas LPG agar tepat sasaran tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Sikap seperti ini ingin menertibkan penggunaan gas LPG 3 kg, namun faktanya penyimpangan terus terjadi dan sepertinya tidak berdaya dengan ketentuan yang dibuatnya sendiri.

Menurut Pengamat Hukum gas LPG 3Kg merupakan salah satu energi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada konsumen.

“Penjualan langsung pada konsumen ini pertamina mewajibkan pada konsumen untuk memperlihatkan KTP ketika akan membeli gas LPG 3 kg,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar.

Pertanyaan adalah apa yang akan di jaring dengan memperlihatkan KTP ini?, apakah untuk mengetahui jenis pekerjaan konsumen? Jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dan tidak boleh dalam pembelian gas LPG 3 kg?, atau untk melihat domisili konsumen.

Apakah tidak mungkin konsumen menggunakan KTP orang lain. Aturan pertamina ini terkesan aturan basa basi, alias setengah hati.

Pertamina dengan tegasnya memberikan ultimatum kepada agen untuk mencabut izin kalau pangkalan menjualan gas LPG tidak memperlihatkan KTP.

“inilah aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada konsumen. Aturan pertamina ini terkesan hanya main-main dan tidak serius. Sebab ketentuan yang dibuatnya tidak jelas pengaman dan instrumen apa yang akan digunakan untuk mengetahui aktivitas pangkalan diseluruh kalbar,” Kata Dr. Herman Hofi.

Seharusnya pertamina membangun kerjasaman dengan pemda kabupaten/kota agar dapat ikut serta melakukan pengawasan, dengan ketentuan yang jelas kriteria seperti apa yang di perbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg. Serta ketentuan HET yang dipertegas dalam SK kepala daerah dan Pol. PP melakukan pengamanan, jika ada pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi, atau terjadi penyimpangan dalam pembelian gas LPG 3 kg. Serta akibat hukum bagi pangkalan yang nakal dapat berupa sanksi administratif, pidana,
maupun perdata.

Perlindungan konsumen bagi pangkalan gas yang menaikan harga eceran tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan berbagai ketentuan terkait dengan penggunaan gas LPG 3 kg, maupun terkait dengan UU perlindungan konsumen.

“Indonesia sebagai Negara hukum seharunya mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, tetapi sering kali ditemukan hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, efektifitas hukum tidak berjalan dengan semestinya,” pungkasnya Herman Hofi Munawar.

(M.Hasanuddin)