Mafia Tanah Makin Merajalela, Pengamat : Penegak Hukum Pemberantasan Mafia Tanah Hanya Sebatas Wacana

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, Gambar editor Lintas News

LINTAS NEWS, KALBAR – Pengamat Hukum dan Kepijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak menilai mafia tanah di wilayah Kalimantan Barat semakin berjaya, sementara penegakan hukum pemberantasan mafia tanah hanya sebatas wacana, dan hanya obral kata-kata tanpa makna.

“Sudah banyak masyarakat kecil sebagai korban, hanya termenung tanpa ada kepastian hukum. Seperti yang terjadi saat ini pada masyarakat Kecamatan Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya sengketa tanah belum tuntas,” kata Herman Hofi Munawar.

Menurut Herman Hofi tanah tersebut milik masyarakat yang tergabung dalam koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA), seluas 335 Ha, namun caplok oleh PT. RJP perusahaan perkebunan sawit. Letak lahan itu berada di Dusun Tanjung Wangi Desa Rasau Jaya umum.

“Persoalan ini sudah sangat lama sejak tahun 2020 dilaporkan ke Polres Kubu Raya tidak ada progres sama sekali bahkan terkesan pelapor yang disalahkan, masyarakat dibingungkan oleh kerja-kerja penyidik yang tidak jelas arahnya,” kata Herman Hofi yang juga sebagai Advokat.

Laporan itu tidak ada tanggapan dari Polres Kubu Raya, sehingga masyarakat memindahkan kasus pada Polda Kalbar, saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun penyidikan terjadi stagnan, hingga sampai saat ini tidak ada follow Up dari penyidik, selain janji tidak tiada bertepi.

“Kasus ini sudah sangat terang benderang bahwa perusahan melakukan kegiatannya di luar izin lokasi yang diberikan bupati, bahkan Bupati Kubu Raya telah mengatakan dengan tegas bahwa PT. RJP telah beroperasi diluar perizinan dan lahan masyarakat harus di serahkan kembali,” jelasnya.

PT. RJP telah terang benderang alias terbukti menggarap kebun diluar izin lokasi. Ultimatum Bupati Kubu Raya agar PT. RJP berkerja sesuai dengan izin lokasi jangan dianggap angin lalu.

“Apa yang dilakukan RJP merupakan bentuk pelecehan terhadap pemda KKR. Namun anehnya pemda KKR Tidak ada sikap atas arogansi PT RJP ini,” ungkapnya Herman Hofi

Sementara penegakan hukum yang diharapkan masyarakat yang tergabung dalam koperasi juga mengambang. Lalu masyrakat harus kemana lagi mengadukan perampasan hak masyarakat ini.

Suatu hal yang sangat aneh masyarakat mempertahankan haknya, malah dilaporkan RJP bahwa anggota koperasi KPSA telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan laporan itu diproses sehingga para anggota koperasi dipanggil penyidk berulang kali. Masyarakat mengeluh direpotkan dengan panggilan penyidik bertubi-tubi. Padahal sudah jelas bahwa laporan penyerobotan atas lahan yang dilakukan PT. RJP telah masuk tahap penyidikan.

“Masyarakat berharap kepada Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan regulasi dan terkesan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional,” tutupnya Herman Hofi