Dr. Herman Hofi : Kaburnya Warga Binaan di LP Harus Dilakukan Kajian

LINTAS NEWS – Dalam sepekan ini sempat hebohkan kaburnya warga binaan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) di Kota Pontianak. Kaburnya warga binaan dari LP sudah beberapa kali terjadi.

Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar, kaburnya warga binaan merupakan tanggung jawab petugas pada LP sesuai UU pemasyarakatan menegaskan bahwa petugas LP bertanggung jawab atas pengamanan di dalam Lapas, khususnya menjaga narapidana untuk tidak melakukan pelanggaran dan keluar tanpa izin dari petugas pemasyarakatan.

“Kenyataannya, masih ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam Lapas salah satu diantaranya kaburnya warga binaan,” sampainya kepada wartawan lintas-news.com. Minggu 11/2/2024.

Menurut Herman Hofi, kaburnya warga binaan ini harus dilakukan kajian yang mendalam, tidak hanya cukup menemukan warga binaan saja akan tetapi harus di kaji mengapa hal ini bisa terjadi dan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Oleh karena itu, perlu ditelusuri mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah larinya warga binaan diakibatkan kelalaian petugas atau ada oknum petugas yang membantu proses pelarian atau murni kekuatan napi itu sendiri.

“Jika ada pihak yang membantu maka yang bersangkutan mengandung pertangung jawaban pidana, tanggung jawab pidana ini dari petugas pemasyarakatan terhadap narapidana yang melarikan diri berdasarkan KUHP petugas tsb dapat dikenakan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” ungkapnya.

“Sebagaimana Pasal 426 KUHP selain pidana penjara sebagaimana pasal 426 tsb mereka juga dapat diterapkan sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. Sesuai peraturan dalam PP. No. 49 pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jika hal itu kaburnya warga binaan karena ada petugas yang nakal,” jelasnya.

Upaya yang harus dilakukan oleh Lapas agar kasus pelarian narapidana tidak terjadi kembali, dengan meningkatkan sumber daya manusia yang berintegritas dan mempunyai karakter yang baik. Petugas pemasyarakatan melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP, peningkatan layanan kunjungan berbasis IT seperti menyediakan layanan registrasi online bagi mereka yang akan berkunjung ke Lapas, sarana dan prasarana pelayanan, serta layanan larangan peredaran uang di dalam Lapas dan layanan pengamanan ketertiban.

“Apapun yang terjadi dalam lapas merupakan tanggung sepenuhnya pimpinan sebagai primus interpares. Maka pimpinan harus bertanggung jawab sepenuhnya,” pungkasnya Dr. Herman Hofi

(Hadin)