LINTAS NEWS – Konflik lahan antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dengan PT. RJP yang telah melakukan kegiatan perkebunan sawit diluar izin yang diberikan pemda KKR.
Kuasa Hukum Herman Hofi Munawar angkat bicara soal perkebuanan sawit milik PT. RJP, menurutnya telah merampok tanah masyarakat seluas 335 HA di Kec. Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimatan Barat.
“Masyarakat sudah melakukan berbagai upaya mempertahankan haknya mereka, namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan. Bahkan sudah melaporkan pada kepolisian Kalbar sejak tahun 2020, akan tetapi hingga detik ini tidak ada kepastian hukum, padahal sudah nyata pihak perusahan tidak memiliki dekumen perizinan,” kata Dr. Herman Hofi Munawar kepada lintas-news.com. Senin (12/2)
Perusaha ini telah melanggar berbagai peraturan. Dalam UU kehutanan jelas menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. UU Nomor 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan bahkan melanggar aturan, dengan ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ungkap pengacara kondang, Herman Hofi.
Hal ini menjadi pertanyaan bahwa PT. RJP nyata menggarap lahan masyarakat seluas 335 HA dan sudah ada pernyatan bupati bahwa RJP telah melanggar perizinan perkebunan, namun perusahaan tersebut masih enjoy menikmati keuntungan diatas penderitaan masyarakat Rasau Jaya.
“Pelanggaran sudah nyata tapi perusahaan belum ditindak oleh APH maupun Pemerintah Kubu Raya,” tuturnya.
Selaku kuasa hukum dirinya berharap kepada penegak hukum, khususnya kepolisian wilayah Kalbar segera menetapkan pihak perusahan dalam hal ini direktur PT. RJP segera dintetapkan sebagai tersangka dan Bupati Kubu Raya segera mencabut perizinan yang telah melanggar ketentuan. (Hadin)