Polemik Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Begini Penjelasan Pengamat

FOTO. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti.

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar mempertanyakan apa yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak. Substansi yang dipermasalahkan oleh sebagian orang tentang hibah pada Yayasan Mujahidin?

Menurutnya, hal yang agak aneh dan heran, menyikapi kencangnya sebagian orang mempergunjingkan pembangunan sekolah dan beberapa kios di komplek Masjid Raya Mujahidin dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Coba kita sama-sama pahami terkait hibah dan bansos pada Masjid Raya Mujahidin. Apa landasan hukumnya. Hal ini menjadi penting agar informasi menjadi benar dan tidak menjadi liar yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersifat negatif interest atau pihak yang tidak puas atas suatu kebijakan yayasan yang terkesan ditarik-tarik untuk kepentingan politik di tahun politik ini,” sampainya Dr. Herman Hofi. Selasa. 20/2

Pemprov Kalbar memberikan bantuan hibah tentu saja tidak mungkin tanpa dasar, seperti yang kita pahami bersama bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, regulasi itu bersifat lex generalis.

“Dalam kontek Masjid Raya Mujahidin yang mendapatkan hibah terus menerus dan diatur dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 sebagai lex specialis. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa ada asas lex specialis derogat legi generali yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum,” jelasanya.

Permendagri tersebut mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan hibah secara terus menerus, diperuntukan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

“Regulasi hibah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Mujahidin dan sejumlah kios merupakan hal yang dibenarkan. Semangat penegakan hukum tentu menjadi harapan kita semua, namun penegakan hukum harus tegak lurus based on the law, bukan based on hatred,” tegasnya.

“Tentu menjadi dambaan kita semua dalam penegakan hukum itu harus didasari fakta dan alat bukti. Sebab, jika tidak, akan memunculkan penegakan hukum yang didasari kebencian dan balas dendam,”

Menurut Herman Hofi polemik berkepanjangan menyeret masyarakat dengan persoalan yang tidak jelas di tengah masyarakat harus dihentikan. Sebab Yayasan Mujahidin adalah yayasan milik umat, tentu akan merasa risih dan terganggu. Hal ini dapat dimaklumi karena bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas dan kepercayaan umat.

“Status Masjid Mujahidin Pontianak berdasarkan SK Gubernur telah dijadikan sebagai Masjid Raya (Masjid Raya Mujahidin) yaitu berdasarkan SK Gubernur 397/2021 tentang Penetapan Masjid Raya Mujahidin Pontianak sebagai Masjid Raya Provinsi Kalbar,” jelas.

Dengan demikian maka pemerintah Provinsi Kalbar bertanggung jawab atas berbagai pembiayaan terhadap semua hal yang menjadi bagian lingkup dari amal usaha Masjid Raya Mujahidin. SK Gubenur ini merujuk dari Keputusan Dirjen Bimas Islam No 802/ 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

“Masjid Mujahidin berstatus masjid Raya maka dibiayai oleh Pemerintah Provinsi dan memiliki fasilitas bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, politeknik, sekolah atau kampus,” tutupnya.

Hadin