Pengamat, Apresiasi Langkah Pj Bupati Kubu Raya Membayar TPP ASN

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti Pontianak

LINTAS NEWS. KUBU RAYA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik berikan apresiasi langkah Pj Bupati Kubu Raya, karena memastikan pembayaran keterlambatan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN suatu langkah yang sangat tepat.

Pembayaran tunjangan pegawai itu adalah hak yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Melunasi tunjangan pegawai itu merupakan kewajiban pemda dalam memberikan hak-hak pegawai sesuai dengan ketentuan UU otonomi daerah yang mengamanatkan PNS dan pegawai daerah meruapakan tanggung jawab kepala daerah untuk memberikan tambahan penghasilan. Oleh karena itu kepala daerah tidak boleh memperlambat pembayaran hak para PNS.

“Suatu hal yang sangat aneh terjadinya keterlambatan pembayaran tunjangan beberapa bulan. Bukankah semua itu sudah masuk dalam perhitungan ketika pembahasan APBD, dari awal sudah dapat dihitung berapa yang harus dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika terjadi seperti ini merupakan bentuk buruknya management keuangan di KKR,” ujarnya Dr. Herman Hofi Munawar kepada Lintas News. Senin 26/2

Langkah Pj Bupati untuk menyatakan keterlambatan tunjangan itu merupakan langkah arif dan bijaksana karena memang hak pegawai yang harus ditunaikan.
Dengan demikian semua PNS tetap mendapatkan haknya dengan diharapkan pelayanan publik tetap berjalan normal tidak akan mengurangi semangat kerja pegawai.

“Saya harapkan pada Pj Bupati dapat membenahi management keuangan di Kubu Raya guna tetap menjaga etos kerja pegawai dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” pintanya.

Herman Hofi berharap Pj Bupati juga dapat mengkaji sistem pemberian tunjangan yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan tunjangan. Hal ini menjadi penting supaya pembagian tunjangan bisa lebih adil dengan sistem yang transparan dan panduan yang jelas.

“Tunjangan pegawai merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas yang besarannya ditentukan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

“Hal ini tentu saja tunjangan itu harus juga seimbang dengan beban kerja yang dijalani,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar.

(Hadin)