Diduga Terzalimi, Bangun Rumah 2 Lantai Tetangga Malah Minta Ganti Rugi Hingga Ratusan Juta

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Sudah hampir 4 Tahun Pembangunan rumah 2 lantai yang berada di Jalan Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai I, Pontianak Tenggara terpaksa dihentikan, padahal pembangunan sudah mencapai 90% sudah pada tahap finishing.

Kini, pemilik rumah itu memilih ngontrak akibat adanya polemik antara tetangga sebelah dan dari belakang, diduga rumahnya mengalami kerusakan akibat adanya pembangunan. Namun pemilik rumah enggan menggantinya, lantaran tetangganya meminta ganti rugi yang tidak masuk akal dengan nominal ratusan juta rupiah dari masing-masing rumah.

 

Menurut pemilik bangunan rumah lantai 2 Bi Kiong menyampaikan, bahwa saat ini pembangunan rumah tersebut sudah hampir jadi sudah 90% tinggal tahap finishing, namun diberhentikan pembangunannya sudah hampir 4 tahun sejak 2021-2024.

“Pembangunan itu sekarang sudah diberhentikan dan saya tidak boleh tinggal disitu, saat ini sudah di pasang plang Ombudsman, dan meminta melunasi pembayaran kerusakan rumah tetangga yang katanya rusak akibat pembangunan saya,” kata BI Kiong kepada media Lintas News. Kamis, 29/2/2024.

Bi Kiong menceritakan bahwa dirinya sudah tidak sanggup lagi meneruskan pembangunan tersebut, lantaran tetangganya meminta ganti rugi senilai 300 Juta lebih dari masing-masing rumah yang diduga retak akibat pembangunan rumah itu, dengan total 600 juta lebih.

“Aneh rasanya, hingga saat ini saya tidak mengetahui seberapa parah kerusakan rumah tersebut, padahal saya sudah menyanggupi jika ada kerusakan tetap saya perbaiki dan bertanggung jawab, namun tiba-tiba muncul lembaran RAB dengan anggara ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Ia juga menceritakan, bahwa dirinya merasa di zalimi oleh pihak terkait, pembangunan itu sudah jelas sesuai perizinan IMB yang di keluarkan oleh pihak terkait. Namun pembangunan sudah mencapai 90% baru ada pemberitahuan tentang adanya perubahan IMB.

“Seharusnya PUPR Kota Pontianak lebih jeli terkait perizinan IMB ini, kenapa pembangunan sudah 90% baru di kasi tahu tentang adanya perubahan, kenapa tidak dari awal,” tanyanya Kiong.

“Kemudian waktu janjian dengan orang PUPR Kota Pontianak datanglah 6 orang dan langsung masuk kerumah tetangga yang rusak rumahnya, namun saya tidak diperbolehkan masuk kedalam rumah itu, hanya tukang yang diperbolehkan,”

Ia menduga adanya RAB yang diberikan kepada dirinya juga dibuat oleh dinas PUPR Kota Pontianak atas ganti rugi kerusakan rumah tetangga, namun menurut mereka tukang yang membuat RAB.

Bi Kiong beserta keluarganya meminta keadilan kepada pihak yang berwenang untuk segera diselesaikan agar dirinya tidak mengontrak lagi, menurutnya tanah dan rumah tersebut sudah sah atas nama dirinya dan tidak dalam perkara persengketaan, namun saat ini rumah di segel Ombudsman tanpa tertera registrasi (***)

Hadin