Copot Plang Berlogo Ombudsman dan Pemkot, Pemilik Rumah Lapor ke Polda Kalbar

Pencopotan Papan Plan Berlogo Ombudsman dan Pemkot di Komplek Alex Griya Permai I Pontianak Tenggara.

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Merasa terzalimi, akhirnya pemilik rumah mencopot papan plang berlogo Ombudsman dan Pemkot bertuliskan “Bangunan Sedang Dalam Penanganan Pemerintah Kota Pontianak dan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar” terpasang di pintu rumah yang baru di bangun oleh Bi Kiong di Komplek Alex Griya Permai I, Pontianak Tenggara.

Sebelum dilakukan pencopotan pemilik rumah melalui kuasa hukum sekaligus calon pembeli Flavia Flora melakukan pemberitahuan kepada pihak berwenang, yakni Polsek Selatan, Satpol PP dan Ombudsman untuk pendampingan dalam pencopotan, namun pihak tersebut tidak ada yang menghadiri atau menyaksikan sehingga papan plang yang menutupi pintu rumah terpaksa di copot.

 
Foto. Bi Kiong bersama Istri Pemilik Rumah di Komplek Alex Griya Permai I Pontianak Tenggara

Pemilik rumah berlantai 2 Bi Kiong menyampaikan, papan plang yang terpasang di pintu diduga abal-abal atau tidak resmi, karena tidak ada pemberitahuan semacam surat dan tanggal maupun registrasi dari intansi terkait.

“Kurang lebih 4 tahun pembangunan rumah ini saya hentikan sudah berjalan 90% tinggal finishing, karena adanya polemik antara tetangga, anehnya dipasang Plang berlogo Ombudsman dan Pemkot di depan pintu, saya tidak diperbolehkan masuk kedalam sebelum ada penyelesaian ke tetangga,” kata Bi Kiong. Jumat 1/3/24 siang.

Penampakan Papan Plang Berlogo Ombudsman dan Pemkot dibawa Ke Polda Kalbar

Seperti yang diberitakan sebelumnya di Lintas News, bahwa tetangga Bi Kiong meminta ganti rugi rumahnya yang rusak diduga akibat proses pembangunan rumah berlantai 2. Namun ganti rugi yang tidak masuk akal dengan jumlah ratusan juta rupiah dari masing-masing dua buah rumah total 600 juta lebih.

“Setelah dilakukan pencopotan, papan plang ini kami bawa ke Polda Kalbar sebagai barang bukti dan membuat laporan dengan dugaan plang abal-abal yang merugikan kami bertahun-tahun,” ucapnya.

Menurut Bi Kiong dirinya akan bertanggung jawab jika ada kerusakan, namun hingga sampai saat ini dirinya belum mengetahui kerusakan rumah tetangganya yang akibat dugaan proses pembangunan rumah.

“Saya diberikan surat penghentian kegiatan pembangunan oleh dinas PUPR Kota Pontianak untuk tidak melanjutkan pembangunan itu, akibat tetangga meminta ganti rugi hingga ratusan juta rupiah,” tutupnya.

Kemudian Media Lintas News melakukan konfirmasi melalui Via Wathsaap, Jumat (1/3/2024) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Firayanta untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut, namun belum ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan (***)

Hadin