Tambang Emas Diduga Ilegal Kembali Menelan Korban, 1 Orang Pekerja Tewas Tertimbun bersama Alat Berat

Gambar Istimewa

LINTAS NEWS BENGKAYANG – Diduga Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) kembali menelan korban jiwa, satu orang pekerja tewas tertimbun longsoran tanah bersama alat berat.

Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2024. Lokasi kejadian di wilayah Pasiran, Perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang wilayah Kalimantan Barat.

 

Berdasarkan informasi warga sekitar menuturkan adanya kejadian tersebut, kemudian tim awak media bergegas ke lokasi mencari fakta-fakta kebenaran di lokasi kejadian pada tanggal 5 Maret 2024.

Menurut keterangan sumber yang enggan menyebut namanya, korban meninggal akibat tertimbun longsor tanah bersama alat berat, saat bekerja diduga tambang emas tanpa ijin. Kejadian pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Adapun Identitas korban yang meninggal dunia diketahui bernama Yono umur 35 Tahun berasal dari Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak. Korban bekerja sebagai operator alat berat

Sumber menyebutkan bahwa cukong atau pemilik lokasi beserta alat berat yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) merupakan warga Goa Boma Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Tak hanya sampai disitu tim media mencoba mencari tau tempat tinggal pemilik PETI, namun tidak menemukan keberadaanya.

Sementara korban Yono, jenazahnya sudah dibawa ke rumah duka di kediaman Istri Korban di wilayah Senakin Kabupaten Landak.

Ada dugaan unsur kesengajaan dan ditutup- tutupi, karena peristiwa itu korban meninggal tidak ada pemberitaan heboh. Namun setelah ditelusuri dibeberapa media online sudah terbit terkait peristiwa itu. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pihak Kepolisian yang berwenang (***)

Sumber : Hefni dan Tim