LINTAS NEWS KALBAR – Pada mula masyarakat Kalbar sangat gembira dan penuh harapan adanya dewa penolong masyrakat kecil yang menjadi korban. Ketika ada statemen dari petinggi Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi, bahwa kedua institusi ini secara bersama-sama kompak memberantas mafia tanah.
“Sebenarnya pernyataan ini bukanlah hal yang baru, dan sering kita dengar dari petingi Polda Kalbar maupun dari petinggi Kejaksaan Tinggi pada sebelum-belumnya yang menjabat, Kalimantan Barat ini. Dengan semangatnya lantang akan memberantas mafia tanah,” sampainya kepada Lintas News. Rabu 13/3/24
Pernyataan tersebut beberapa waktu yang lalu pernah juga di ungkapkan oleh petinggi kedua institusi Aparat Penegak Hukum. Bahkan di Kejaksaanpun telah ada bagian khusus terkait pemberantasan mafia tanah, dan beberapa personil APH dilakukan training atau pelatihan dengan angaran yang cukup besar untuk melawan mafia tanah.
Sudah berapa banyak mafia tanah di selesaikan? Namun sampai sekarang ini belum kelihatan progres yang berarti, kalau tidak mau dikatakan nihil. Untungnya masyrakat kita masih punya harapan walau terkadang harapan itu hanya sebuah mimpi kecil di tengah hari.
Semoga saja statement kedua Petinggi Aparat Penegak Hukum tersebut, kali ini benar-benar serius dilakukan. Sebab tidak sedikit masyarakat kecil menjadi korban mafia tanah, karena tidak sedikit air mata rakyat kecil membasahi bumi Borneo ini karena mafia tanah, dan masyarakat bingung apa yang harus dilakukan.
Bahwa kita semua sangat tahu betul, terjadinya mafia tanah tidak dilakukan One Man Show, tetapi kenyataannya hal tersebut, selalu beriringan selalu dilakukan dengan Tim Work secara terstruktur, dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan.
Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan, hampir dalam berbagai sektor birokrasi kita sistem pengawasannya masih bersifat konvensional serta masih rendah dan lemah penegakan hukum.
“Coba kita lihat sudah berapa banyak kasus mafia tanah samapai dipengadilan?. Padahal persoalan mafia tanah tidak hanya berdampak penderitaan pada masyarakat akan tetapi juga akan berdampak terhadap investasi,” tuturnya.
“Mafia tanah adalah merupakan kejahatan pertanahan yang selalu melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum, karena semakin tinggi nilai ekonomis tanah, maka semakin gencar pula para mafia tanah melakulan aktivitasnya tersebut. Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah dengan pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain, dan hal tersebut adalah fakta,” Jelasnya Dr Herman Hofi Munawar
Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di kalimantan barat ini. Saat ini yang dapat dilakukan adalah menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.
Selain itu, jangan memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang, memastikan tanah sudah terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN), dan besertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.
“Dan lebih parahnya lagi, tanah yang sudah nyata-nyata yang bersertifikat, dan telah di kuasai secara fisik oleh pemiliknya masih saja dapat dikuasai mafia tanah. Masyarakat harus lapor kemana? Terkadang laporan hanya tinggal laporan,” ungkapnya
Mudah-mudahan kali ini semangat memberantas mafia tanah menjadi komitmen yang serius, masyarakat menunggu kinerja APH dalam Menzerokan mafia tanah di bumi borneo ini, agar animo kepercayaan masyarakat terhadap kedua Insitusi Penegak Aparat Hukum Tinggi ini, bisa menjadi dambaan bagi masyarakat di Kalimantan Barat yang butuh keadilan.
Hadin