LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Kuasa Hukum sekaligus calon pembeli kambali gembok dengan rantai palang parkir pintu masuk Hotel Qubu Resort di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Sabtu 17 Maret 2024.
Penggembokan itu dilakukan karena pihak Hotel Qubu Resort hingga saat ini belum ada kejelasan soal dugaan caplok tanah yang terletak di samping Gg Hidayah atau Belakang Hotel Kubu Resort.
Dihari yang sama Kuasa Hukum membuka gembok pintu masuk yang sebelumnya di gembok, meminta kepada pihak hotel mempersilahkan alat berat exavator untuk dikeluarkan hingga ada penyelesaian, dan kemudian melakukan gembok palang parkir pintu masuk hotel.
Ia berharap kepada pihak hotel untuk segera melakukan penyelesaian atas tanah yang di klaim dan dipagar, dan jika benar memiliki tanah tersebut buktikan secara data jangan bungkam. Hal ini sudah jelas sesuai Berita acara pengukuran ulang dan pemetaan kadastral sertifikat hak milik No. 34683XXX sudah dikeluarkan oleh BPN Kubu Raya.
“Kami kembali hadir kesini sudah kesekian kalinya untuk melakukan penyelesaian, bukan dihadapkan dengan para satpam dan polisi yang kemarin datang ramai-ramai, sekarang polisinya satupun tak ada yang muncul kemana mereka, kami sudah menyurati pihak terkait, ini buktinya lewat JNE,” sampainya dengan nada kesal.
Menurutnya, hingga saat ini pihak hotel belum ada kepastian dan kejelasan, tanah ini sudah jelas berdasarkan sertifikat dan BA pengukuran BPN Kubu Raya menyatakan bahwa tanah tersebut milik Edo sebagai waris yang dipagar oleh Hotel Qubu Resort.
Sementara itu media Lintas News menhubungi Pihak Qubu Resort, Yaitu Tamsil Syukur melalui pesan Wathsaap terkait dugaan caplok tanah dan penggembokan, namun belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
(Tim)