LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik mengatakan sudah bertahun-tahun konflik tapal batas antar Desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya tak kunjung selesai dan dapat menjadi pemicu konflik sosial antar masyarakat desa.
“Ketidak jelaskan batas desa ini telah mengundang konflik agraria. Konflik tersebut semakin rumit ketika melibat kan perusahaan sawit dan yang mengklaim telah mendapat izin pemanfaatan lahan atas lahan yang sama dari pemerintah Kabupaten Kubu raya, dan telah memiliki HGU” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar. Selasa 19/3/2024
Hal ini sangat aneh ketika HGU perusaha sawit tersebut terbit pasti diketahui oleh pemerintah desa ketika melakukan pemetaan untuk memastikan letak lahan dan legalitas lahan selanjutnya ada berita acara yang disiapkan BPN dan berita acara peninjauan lokasi di tanda tangani kepala desa sebagai mendapatkan INLOK perusahan.
“Ketika perusahan sudah mengantongi HGU pasti telah melalui proses yang panjang dan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi di lokasi HGU perusaha yang akan diterbitkan tersebut,” jelas Herman Hofi yang juga Berprofesi advokat.
Dengan kata lain terbitnya HGU Perusaha Sawit tersebut telah melibatkan pemerintah desa dan bupati serta BPN Kubu Raya, dan BPN Provinsi.
Namun suatu hal yang aneh ketika perusahan sawit berjalan dan telah berproduksi dan masyarakat yang tergabung dalam koperasi telah mendapatkan manfaatnya sebagai bentuk kemitraan dengan perusaha sawit dengan perhitungan 70 : 30.
Masyarakat desa sebelah konplin dan melapor ke polda kalbar dengan laporan penyerobotan lahan dan penggelapan dan aneh lagi dlam proses penyelidikan delik yang dituduhkan berubah ubah terhadap laporan yang sama, dan mengapa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan HGU tidak juga diperiksa dan tidak ditetapkan sebagai tersangka juga?. Bukankah banyak pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU?.
“Konflik tanah ini sebenarnya sederhana dan terkesan dirumit- rumitkan dan pemda Kabupaten Kubu Raya terkesan bukan menyelesaikan masalah malah membuat persoalan ini semakin tidak jelas dan mengembangkan masalah dan ketua Koperasi di desa itu di tetapkan tersangka ini sungguh sangat aneh bin ajaib,” ucapnya.
Mediasi sudah dilakukan berulang kali tapi terkesan mediasi hanya sebagai instrumen untuk menakuti pihak tertentu tampa menyentuh substansi maslah, persoalannya apakah mediator tidak paham metodologi mediasi atau sengaja di ciptakan untuk menakuti masyarakat.
Pemda Kubu Raya dan BPN Kubu Raya diharapkan lebih konfrehensif untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan tersebut, dan melepaskan berbagai bentuk kepentingan tertentu.
“Kita apresiasi sikap polsek dan ada Koramil Kec. Kubu yang sangat pro aktif menjadi situasi kondusif dan tetap memposisi kan diri untuk menjaga keamanan dan situasi kondusif masyarakat dan selalu hadir dalam setiap event,” tutup Dr. Herman Hofi Munawar.
Hadin