LINTAS NEWS, KUBU RAYA – Konflik berkepanjangan antara perusahaan sawit dan masyarakat desa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menimbulkan penderitaan dan ketidakadilan bagi masyarakat setempat. Meskipun regulasi telah mengatur hak-hak tanah masyarakat, perusahaan sawit terus merampok hak-hak mereka dengan tidak mematuhi perjanjian bagi hasil dan melakukan aktivitas di atas lahan tanpa izin yang sah.
Masyarakat desa, yang mayoritas sederhana, berjuang untuk mempertahankan hak-hak mereka, namun sering kali dihadapkan pada intimidasi dan ancaman hukum dari pihak perusahaan. Pemerintah daerah di Kubu Raya terkesan tidak responsif terhadap penderitaan masyarakat, dengan mediasi yang tidak membuahkan hasil dan ancaman pidana terhadap warga yang mempertahankan haknya.
Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dan memperjuangkan pemulihan hak-hak mereka melalui upaya hukum. Masyarakat desa hanya meminta perusahaan untuk menghormati perjanjian dan mengembalikan hak-hak mereka secara adil.
Situasi ini mencerminkan ketidakadilan yang terus terjadi di banyak daerah pedesaan di Indonesia, di mana masyarakat desa seringkali menjadi korban dari kepentingan ekonomi yang mengutamakan profitabilitas perusahaan daripada kesejahteraan dan hak-hak masyarakat setempat.
Hadin