LBH Herman Hofi Law Berikan Penjelasan Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

Foto Dr. Herman Hofi Munawar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) "Herman Hofi Law"

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Hampir separuh perjalanan bulan Ramadhan, karyawan maupun management perusahaan sibuk menghitung THR. Sebagai karyawan tentu sangat berharap atas THR ini.

Dalam hal ini management berusaha memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sesuai ketentuan atau sesuai dengan perjanjian kerja atau aturan perusahan.

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan, dalam menentukan besaran THR dapat menggunakan dua asas otonom dan asas hetronom. Perusahaan boleh membuat aturan atau perjanjian kerja tentang besaran THR yang akan diterima karyawan, selama ketentuan itu tidk merugikan karyawan, atau sekalian ketentuan itu sama, atau lebih besar dari ketentuan pemerintah maka aturan perusahan dapat diberlakukan, akan tetapi jika merugikan karyawan karena lebih kecil dari ketentuan pemerintah maka asas otonom tidak bisa di berlakukan.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh management pada para karyawan atau keluarganya. THR ini sebagai tunjangan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing karyawan. Bagi karyawan beragama islam akan mendapatkan THR pada hari raya Idul fitri, sedangkan Karyawan yang beragama kristen akan mendapatkan THR pada hari raya Natal bagi pekerja. Demikian halnya bagi karyawan beragama hindu, maka THRnya pada hari raya Nyepi. Bagi yang beragama Budha akan mendapat kan THR pada hari raya Waisak dan hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar. Sabtu 23/3/2024

Bagimana perhitungan THR yang akan di terima karyawan? Nilai THR akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Dengan ketentuan karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih tidak pernah berhenti, maka THR yang akan diperolehnya sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja sudah 1 bulan bekerja tapi belum sampai 1 tahun masa kerjanya akan mendapatkan THR secara proporsional yaitu di sesuaikan dengan masa kerja 1 Bulan.

Masa upah tanpa tunjangan lainnya. ( clean wages) karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR, lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Jawabnya iya, karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.

Sepanjang masa kerja yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional, dengan RUMUS MASA KERJA / 12 x 1.

Ia mencontohkan jika karyawan baru 4 bulan kerja. Upah misal 2,5 juta
Maka THR yang akan diperoleh nya
4/12 x Rp 2,5 juta = Rp 833.333. (Delapan Ratus Ribu lebih).

Apakah harus menggunakan rumus itu dalam pembangunan THR ?
Jika sudah ada perjanjian atau perusahan mempunyai aturan sendiri tentang pemberian THR atau kebiasaan yang berlaku diperusahan boleh ditetapkan sepanjang, perhitungan itu lebih besar dari rumus perhitungan THR dan tidak merugikan karyawan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan adalah sah secara hukum.

“Akan tetapi jika perjanjian kerja itu tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan karyawan maka perjanjian itu batal demi hukum. Asas otonom bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan azas hetronom,” tutupnya Direktur LBH “Herman Hofi Law” Dr. Herman Hofi Munawar

Hadin