LINTAS NEWS, PONTIANAK – Konflik antara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Kelompok Pelestarian Alam (KPSA) dengan PT. RJP diduga telah melakukan kegiatan perkebunan sawit diluar izin yang diberikan Pemda Kubu Raya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa perkebuanan sawit yang di kuasai PT. RJP telah merampas tanah masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya Kalimatan Barat, sekira seluasan 335 HA.
“Masyarakat di Kec. Rasau Jaya, Kubu Raya tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak-hak mereka, namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh kekuatan dana perusahaan. Bahkan masyarakat sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polda Kalbar sejak tahun 2020, namun apa daya hingga detik ini tidak ada kepastian hukum padahal nyata-nyata pihak perusahaan tidak memiliki dokumen perizinan,” ungkapnya Dr. Herman Hofi Munawar kepada Lintas News. Rabu, 27/3/2024.
Beberapa kali sudah melakukan mediasi mulai dari desa hingga Kabupaten Kubu Raya, tapi pihak RJP tidak pernah hadir. Pihak Polda Kalbar juga telah merencanakan untuk dilakukan mediasi, tapi lagi-lagi pihak perusahan tidak ada kejelasan, hal itu sangat terang-terangan pihak perusahan telah melecehkan PEMDA KRR dan Institusi Polda Kalbar. Tetapi pihak perusahan tetap tersenyum karena tidak ada sikap yang tegas dari intansi tersebut.
“Luar biasa sakitnya PT. RJP ini, institusi pemerintah (Pemda Kubu raya) dan Institusi Negara Polda Kalbar terkesan tidak berdaya dan tidak mempunyai nyali untuk menghadapi perusahan sawit ini, walaupun sangat jelas perusahaan telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan sudah melakukan tindak pidana serta kegiatan perusahaan sudah masuk dalam kategori mafia tanah,” tuturnya Direktur LBH Herman Hofi Law sekaligus Advokat.
Lanjutnya, PT. RJP telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, dalam UU
kehutanan jelas menyebutkan
bahwa “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. UU. No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. dan apabila melanggar aturan ini di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)”.
Hadin