Akal Bulus Mafia Tanah Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum: Polda Kalbar Sudah Kantongi Siapa Tersangkanya!

Gambar Ilustrasi

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kuasa Hukum Lilisanti Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan persoalan pertanahan yang mengandung unsur administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.

Putusan PTUN adalah ramah hukum administrasi. Hukum administrasi itu gugur dengan sendirinya ketika dalam administrasi terdapat unsur pidana pemalsuan administrasi atau pemalsuan berbagai dekumen-dekumen otentik lainnya. Oleh sebab itu putusan PTUN tidak bisa dikatakan final selama masih ada upaya hukum lain.

“Tadi saya katakan bahwa
Persoalan tanah terdapat mengandung hukum administrasi, hukum perdata dan pidana. Jika salah satu dari aspek hukum itu belum selesai maka belum didapat di katakan final,” ungkapnya Dr Herman Hofi Munawar. Minggu 7/4/2024.

Dalam proses administrasi yang dilakukan PT. Bumi Indah Raya (BIR) diduga terdapat unsur pidana, yakni dugaan beberapa dekumen yang mereka peroleh ada unsur pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum BPN.

Dikatakan juga Dr. Herman Hofi terkait dengan penghentian laporan dikejaksaan bukanlah penghentian karena tidak ada unsur pidana atas laporan Lili Santi Hasan. Tapi karena pelapor melaporkan objek yang sama pada Polda Kalbar. Maka kejaksaan menghentikan bermaksud memberikan kesempatan pada Polda Kalbar melakukan penyidikan.

Foto Dr. Herman Hofi Munawar Kuasa Hukum Lili Santi

“Saat ini Polda Kalbar telah melakukan proses penyelidikan dan sampai pada proses penyidikan, artinya ada terdapat unsur pidana dalam proses administrasi yang dimiliki BIR. Sekarang Polda Kalbar telah mengantongi siapa tersangkanya. Hanya menunggu proses formal dalam bentuk gelar perkara untuk menentukan secara resmi pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana,” terangnya.

Kita mendorong Polda Kalbar untuk segera melakukan gelar perkara dan melakukan penanaman terhadap pihak yang di duga sebagai pelaku pemalsuan beberapa dekumen.

“Saya yakin Polda Kalbar masih mempunyai idialisme yang kuat, bahkan bisa cukup kuat menahan bisikan manis pihak tertentu untuk membuat kasus ini mengambang dan tidak jelas dan tidak ada kepastian hukumnya,” harapnya.

“Kami akan terus koordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini menjadi tetang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang akan mampu merusak tatanan hukum dengan sejumlah cuan yang mereka miliki, pungkasnya Dr. Herman Hofi

Hadin