Kedudukan SKT sebagai Bukti Awal Kepemilikan Hak Atas Tanah, Begini Penjelasan Dr. Herman Hofi

Foto Ilustrasi dan Gambar Dr. Herman Hofi Munawar

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala desa sebagai bukti awal kepemilikan hak atas tanah banyak menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat.

“SKT ini juga dimaksutkan sebagai bukti awal dalam rangka pendaftaran tanah dan menyangkut penjelasan tentang riwayat tanah termasuk dari mana tanah itu berasal, siapa yang menguasai secara fisik tanah tersebut serta batas-batasnya, sehingga Surat Keterangan Tanah (SKT) berfungi sebagai bukti awal penguasaan tanah secara fisik, ketika pemohon tidak memiliki atau tidak lengkap bukti penguasaanya. Maka ketika akan melakukan pendaftaran tanah di BPN akan tertolak,” ujarnya Dr. Herman Hofi Muanawar selaku Direktur LBH Herman Hofi Law, Sabtu 20/4/2024

Sering menjadi persoalan hukum di masyarakat terutama di pedesaan adalah terjadinya tumpang tindi kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT. Masing-masing pihak mengklaim atas dasar SKT yang dimilikinya.

“Tumpang tindih SKT ini mengakibatkan terjadi sengketa tanah yang kemudian masyarakat mengalami kendala dalam pengelolaan atau pemanfaatan tanahnya,” jelasnya.

Sebagaimana dipahami bersama bahwa SKT adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti atas kepemilikan lahan/tanah yang dibuat atas permintaan atau permohonan masyarakat kepada kepala desa / Kelurahan, dimana obyek tanah yang dimohonkan, dan atas permintaan permohonan pada kepala desa/lurah, selanjutnya jika permohonan itu di kabulkan maka kepala Desa menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah)

“Tentu saja di desa tersebut mempunyai register tanah, dengan demikian desa sangat mengetahui kepemilikan tanah karena semua tanah di wilayah hukum desa tersebut teregister atau terdapat di desa,” tuturnya.

Setiap penerbitan SKT oleh desa atau lurah tentu hhmemperhatikan register yang ada untuk memastikan apakah lahan di mohon belum ada penerbitan SKT sebelumnya, dan apakah tanah yang di mohon tersebut masuk pada wilayah hukum desa yang akan menerbitkan SKT tersebut.

Masalah pendaftaran pemerintah dikeluarkannya Keputusan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang telah diubah kedalam peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2021 dan memuat pembatasan dan ketentuan khusus tentang pendaftaran tanah. Tujuan dibuatnya daftar tanah adalah untuk menciptakan kepastian hukum tentang pemilikan tanah. Pada umumnya tanah milik negara yang dikuasai dan digarap oleh warga secara turun-temurun dan hanya memiliki bukti Surat keterangan tanah dari kepala desa atau lurah sebagai bukti awal sebelum disertifikatkan.

“Kepala Desa sebagai pembuat Bukti kepemilikan hak atas tanah Sementara haruslah memperhatikan dengan cermat setiap kondisi-kondisi tanah yang akan terbitkan SKTnya,” kata Advokat senior

Setiap desa haruslah memiliki arsip untuk mencatat apakah tanah tersebut sebelumnya memang benar-benar tidak ada yang memiliki, dan dipastikan belum pernah diterbitkan SKT di atas tanah yang di mohon. Karena walaupun Kepala Desa diberi wewenang untuk menerbitkan SKT tetapi haruslah melihat kondisi di lapangan. Hendaknya setiap Bidang Tanah yang memiliki alat bukti awal SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa. Dengan demikian akan ada kepastian Hukum setiap tanah yang ada di desa.

“Jika Kepala Desa sebagai pembuat bukti kepemilikan hak atas tanah Sementara memperhatikan dengan cermat setiap kondisi-kondisi tanah yang akan didaftarkan kepadanya. Bahkan setiap desa haruslah memiliki arsip untuk mencatat apakah tanah tersebut sebelumnya memang benar-benar tidak ada yang memiliki. Karena walaupun Kepala Desa diberi wewenang untuk menerbitkan SKT tetapi haruslah melihat kondisi dilapangan.

Dengan demikian jelas bahwa setiap SKT yang dikeluarkan kepala desa wajib register dari desa dan desa memiliki arsip yang lengkap, kepala desa wajib memperhatikan batas wilayah hukum kekuasaannya. Tidak boleh menerbitkan SKT masuk pada wilayah hukum desa lain. Jika hal itu terjadi maka SKT yang diterbitkan desa gugur dengan sendirinya.

“Buruknya administrasi pemerintah desa mengakibatkan maraknya terjadi konflik agraria di desa. Serta ketidak jelaskan batas desa masih menjadi persoalan di desa,” tutupnya Dr Herman Hofi Munawar