LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menyampaikan selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan.
“Setiap warga yang komplen atas sertifikat yang diduga ganda, atau diduga cacat administrasi atas sertifikat itu, namun BPN selalu mengarahkan agar diselesaikan di Pengadilan. Seolah-olah tidak ada mikanisme lain selain di Pengadilan,” Sampainya Dr Herman Hofi Munawar. Senin 6/5/2024
Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, dan BPN berwenang untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika diduga cacat administrasi.
“Bukankah sertifikat itu produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda, BPN seolah-olah mau cuci tangan warga diarahkan untuk berperang di pengadilan,” tuturnya
Sangat jarang ditemukan BPN mau bertanggung jawab atas produknya sendiri. Mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mikanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian ATR/BPN Nasional maupun daerah setempat.
Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat. Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat, dan bahkan tanpa permohonanpun BPN dapat membatalkan, jika diyakini adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitannya. Dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
“Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah kesalahan prosedur, kesalahan subjek hak, kesalahan objek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, dan data yuridis atau data data fisik tidak benar, bahkan ada kesalahan akibat administrasi,” ucapnya
Selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di pengadilan, Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif, tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar












