LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik ungkap akhir-akhir ini di Kota Pontianak yang membawa bran kota dagang dan jasa diramaikan dengan adanya parkir liar. Apa batasan parkir liar itu?
Apakah karena tidak terdaftar pada dinas perhubungan atau menggunakan lahan tidak sesuai peruntukannya atau karena menggunakan bahu jalan? Pada umumnya dimaknai bahwa parkir liar adalah parkir yang tidak terdaftar pada dinas perhubungan dan tidak ada retribusi yang di sektor pada pemkot.
“Kalau itu yang dipermasalahkan kemana Dishub Kota Pontianak? Bukankah ada bagian khusus perparkiran dalam struktur dishub kota, bagaimana pola pembinaan apabila ditemukan petugas parkir tidak resmi?,” kata Dr. Herman Hofi Munawar
Lanjutnya, seharusnya mereka diarahkan dan dihimbau untuk segera mendaftarkan menjadi petugas parkir resmi. Petugas parkir resmi harusnya dilakukan pembinaan secara kontinue oleh petugas dishub, bukan hanya dibiarin, hanya menunggu setoran saja. Disamping itu perlu membenahi pola penyetoran retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD kota pontianak.
Memang ada regulasi yang mengatur baik bagi kendaraan yang parkir sembarangan sebagaimana diatur dalam pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 JO Pasal 95 PP No. 43 Tahun 1993 denda maksimal sebesar Rp. 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan.
Sanksi itu bersifat ultimum remedium, artinya mesti ada upaya-upaya pembinaan secara maksimal dilakukan oleh dishub sebagai dinas yang bertanggungjawab. Maka seharusnya dishub mempunyai roadmap terhadap perparkiran ini.
Apakah perda kota pontianak terkait dengan parkir dan parkir tibun sudah maksimal? Untuk itu perlu dilakukan evaluasi terjadi terhadap bagian perparkiran pada dinas perhubungan Kota Pontianak.
Pembinaan terhadap petugas parkir perlu dilakukan secara berkala dan terprogram. Agar dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya dan menghindari adanya masyarakat yang komplain.
“Tugasnya Dishub segera membenahi management perparkiran petugas parkir yang bersangkutan dipanggil dan dibina. Ada beberapa upaya yang sangat urgen dilakukan oleh dishub terkait adalah penegakan hukum dari Dinas Perhubungan terhadap kegiatan Parkir Liar antara lain dilakukannya pembinaan kepada petugas parkir dan kepada pengguna jasa parkir,” tegasnya.
Pembinaan kepada petugas parkir agar para petugas parkir tetap bertangung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas parkir. Tetapi sangat disayangkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan hanya di waktu tertentu saja atau situasional, tidak dilakukan pengawasan setiap hari.
“Penegakan hukum terhadap kegiatan Parkir Liar yang diributkan akhir-akhir ini terlalu berlebihan apalagi juru parkir sampai ditahan kepolisian, ini sangat menyedihkan dan berlebihan. Terkait dengan tidak boleh ada pembayaran parkir pada tempat-tempat tertentu harusnya dishub menjelaskan dan ditulis secara jelas, Penegakan hukum terhadap jukir liar sampai ditahan sangat berlebihan sekali,” tutupnya.












