Kuasa Hukum PT. APL Tolak Pengalihan Kasus Pemalsuan Dokumen Akte Otentik ke Mabes Polri

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Herman Hofi Munawar

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kuasa Hukum PT. Agro Plankan Lestari (APL) menyatakan menolak atas rencana mengambil alih kasus dugaan pemalsuan akte otentik ke
Mabes Polri. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

“PT. APL berlokasi di Sekadau, Kalimantan Barat, telah melaporkan individu berinisial R ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan dokumen otentik yang merugikan perusahaan,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar di dampingi Andi Hariadi dan Bintomawi Siregar di halaman Kantor LBH Herman Hofi Law. Jumat, 28/6/2024

BACA DISINI MA Tolak Kasasi Rudi Terkait HGU Milik PT. APL, Penasehat Hukum Apresiasi Putusan

Dirinya beberkan pada Tahun 2023 PT. APL melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar dan sudah berproses dengan baik, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih Polda Kalbar yang telah memproses ini dengan baik. Saat ini tinggal gelar perkara dan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Ia menerima informasi bahwa terlapor R mengirim surat ke Polda Kalbar agar kasus ini dilimpahkan atau diambil alih oleh Mabes Polri.

“Kami menolak, berharap Polda Kalbar tidak merespon surat terlapor karena hal tersebut bertentangan dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, khususnya Pasal 19. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Mabes Polri hanya bisa mengambil alih kasus dalam kondisi tertentu seperti kasus yang mangkrak, kekurangan personil, atau fasilitas yang tidak mendukung. Sedangkan kasus ini sudah berjalan dengan baik dan tinggal gelar perkara serta penetapan tersangka. Jadi, tidak ada alasan untuk menarik kasus ini ke Mabes Polri,” jelasnya.

Foto Usai Konfrensi Pers di Halaman Kantor LBH Herman Hofi Law

Herman Hofi berharap Polda Kalbar terus melanjutkan proses hukum yang sudah ada, dan segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Polda Kalbar harus tegak lurus dalam menegakkan hukum sehingga investasi di Kalbar dapat terjamin dan tidak ada pihak-pihak yang mengganggu keamanan investasi, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Kalbar secara umum.” terangnya.

BACA DISINI Kasus Mafia Tanah PT BRU dan Lili Santi Berlanjut, Kuasa Hukum Temukan Bukti Pemalsuan Dokumen Akta Otentik 

Ia juga menyampaikan bahwa laporan ke Polda Kalbar dilakukan pada tahun 2023 dengan nomor laporan LP/P/93/IV/2023/SPKT/Polda. Proses sudah berjalan selama 6 hingga 7 bulan, meski terkendala oleh jarak yang jauh dan beberapa saksi yang berada di Pulau Jawa. Saat ini, kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan di Polda Kalbar. (Hadin)