MA Tolak Kasasi Rudi Terkait HGU Milik PT. APL, Penasehat Hukum Apresiasi Putusan

Foto Bersama Penasehat Hukum PT. APL Kabupaten Sekadau

LINTAS NEWS – Penasihat Hukum dan seluruh keluarga besar PT Agro Plankan Lestari (PT. APL) mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Rudi atas HGU milik PT. APL yang berlokasi di Kabupaten Sekadau. Putusan ini tertuang dalam amar putusan MA Nomor: 3724 K Pdt/2023.

Hal ini di sampaikan Dr. Herman Hofi Munawar soal kepastian hukum Mahkamah Agung ini merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Sekaligus memberikan peringatan agar tidak seenaknya oknum-oknum masyarakat untuk mengganggu aktivitas dunia usaha.

“Tentu saja kita sepakat bahwa hukum harus ditegaknya tanpa terkecuali, yang benar adalah benar yang salah adalah salah, dunia usaha dan masyarakat harus tercipta simbiosis mutualisme sesuai dengan berbagai regulasi yang ada,” ujarnya Dr. Herman Hofi kepada Lintas News. Jumat, 9/2/2025

Penasihat Hukum PT. APL yang terdiri dari Bintomawi Siregar, Andrew Simon, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal persoalan hukum ini dengan baik, dan memberikan kesaksian bahwa kerja-kerja yang dilakukan oleh BPN Sekadau dalam proses terbitnya HGU bagi dunia usaha sudah berjalan sesuai dengan Rule Of Game dan tidak terbukti adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan saudara Rudi.

Lanjutnya, ditolaknya kasasi yang di ajukan Rudi dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakulan perbuatan melawan Hukum (PMH).

Berharap kasus ini menjadi catatan penting agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku PMH terhadap hak-hak masyarakat dan dunia usaha, yang sangat mendambakan situasi kondusif bebas dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Persoalan ini juga kami telah menempuh proses hukum pidana pada polda kalbar terhadap yang bersangkutan agar ada efek jera dan juga dimaksudkan agar Kabupaten Sekadau benar-benar bersih dari premanisme pertanahan,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar

(Hadin)