LINTAS NEWS, PONTIANAK – Masalah sengketa tanah menjadi salah satu isu yang tak kunjung padam khususnya di Kalimantan Barat. Banyak kasus menunjukkan bahwa mafia tanah sering kali berakar dari peran oknum kepala desa atau lurah yang seharusnya menjadi pelindung masyarakatnya.
Menurut Pengamat dan Kebijakan Publik Kalbar pada umumnya terjadi mafia tanah berasal dari kerja oknum lurah atau desa yang ugal-ugalan mengeluarkan atas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar untuk mendaftarkan pada BPN.
“Kejadian ini hendaknya sebagai bahan evaluasi dan sekaligus melakukan formulasi kebijakan atas kinerja pada lurah dan kades, sekaligus pemda untuk segera menyusun program sebagai gerakan memberantas mafia tanah,” ucapnya Dr. Herman Hofi Munawar. Rabu, 17/7/2024.
Upaya untuk memberantas mafia tanah tidak hanya tugas kepolisian dan kejaksaan semata tapi pemda mestinya proaktif untuk menertibkan penerbitan SKT sebagai salah satu dekumen pendukung untuk melakukan pendaftaran tanah ke BPN. Memberantas mafia tanah hendaknya dilakukan secara terukur dan sistimatis dengan output program yang jelas. Hal ini menjadi penting karena mafia tanah yang membuat masyarakat kecil menderita aset mereka di rampok secara nyata.
“Mafia tanah pada umumnya menggunakan tangan-tangan oknum lurah dan oknum pemdes,” ungkapnya.
Kemudian memberantas mafia tanah ini tidak cukup melakukan penegakan hukum semata perlu adanya upaya pemda untuk melakukan pencegahan dengan cara penertipan administrasi kepemilikan lahan, di setiap desa atau kelurahan perlu melakukan pendataan kepemilikan lahan, melakukan klasifikasi administrasi kepemilikan, dan pengarsipan SKT yang pernah dikeluarkan desa/lurah.
“Kontek menegakan hukum atas mafia tanah yang semakin marak ini. Masyrakat berharap APH proaktif untuk melakukan memproses hukum atas oknum lurah dan oknum kepala desa yang telah mengeluarkan SKT, diduga secara ugal-ugalan, serta pihak oknum BPN yang telah memuluskan rencana jahat para mafia tanah,” terangnya
Kata Herman Hofi, masyarakat sangat mengharapkan sikap tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar dalam penegakan hukum berjalan tegak lurus. Menurutnya, banyak laporan masyarakat tidak terselesaikan, mengambang dan penuh drama, kasian masyarakat kecil yang tidak punya akses ekonomi dan kekuasaan harus meratapi nasib mereka, karena hak-haknya di rampas oleh orang-orang yang mempunyai akses ekonomi dan kekuasaan.
“Kalau hal ini terus-menerus terjadi, maka rakyat kecil akan terus tertindas dan hidup di bawah penjajah kaum feodal yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Oleh sebab itu kami masyarakat tertindas mohon kepada Bapak Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya, dan mendorong agar kasus-kasus seperti mafia tanah dapat diberantas sampai ke akar-akarnya sebagaimana komitmen Bapak Kapolda Kalbar,” jelasnya
Kasus mafia tanah diduga banyak dilakukan koorporasi. Sampai saat ini belum ada satupun yang tuntas sampai ke pengadilan. Pemerintah Desa merupakan unsur pemerintah yang terbawah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika lurah atau kepala desanya bermasalah tentu secara langsung berdampak terhadap masyarakat akar rumput. Oleh karena itu peran lurah dan desa sangat penting sekali.
Salah satu cara yang dilakukan oleh mafia tanah untuk bisa mengelabui masyarakat dan mengambil alih haknya masyarakat dengan cara ilegal seperti yang dilakukan oknum lurah di singkawang beberapa waktu yang lalu. Oleh sebab itu upaya penertiban administrasi pertanahan pada level desa /kelurahan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Perlu adanya suatu sistem administrasi khusus pertanahan yang jelas di setiap kelurahan dan desa. Perlu ada seksi khusus pertanahan pada setiap kelurahan dan desa. Hal ini penting agar dapat mengetahui secara pasti kepemilikan atau status lahan di setiap wilayah hukum masing-masing, dan mendokumentasikan dengan baik setiap SKT yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan mengetahui siapa saja pemilik lahan itu dan betul-betul akan tercatat, tanah atau lahan yang ada di daerah ke desa atau kelurahan itu,” pungkasnya.












