KAYONG UTARA – Polemik pelabuhan yang dikelola oleh perusahaan swasta di Teluk Batang disinyalir belum mengatongi izin lengkap untuk beroperasi. Hal ini ditanggapi Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara menggelar rapat terbatas dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat Pj Bupati, Rabu, 24 Juli 2024.
Pj Bupati Kayong Utara Alfian menyampaikan harapanya agar persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu bisa diselesaikan dengan baik.
“Kita berharap agar persoalan ini kita clear kan bersama terlebih menjelaskan kepada masyarakat kita agar tidak terjadi kesalapahaman ditengah masyarakat atau pun kesimpangsiuran pemberitaan yang kami memiliki keyakinan bahwa semua ini bentuk kepedulian masyarakat, untuk kepentingan masyarakat, kepentingan daerah,” ucap Alfian saat membuka rapat dan dihadiri juga oleh media massa.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara H. Erwan Wahyu Hidayat menjelaskan jika aktivitas bongkar muat semen yang dilakukan di oleh pihak perusahaan akan mematikan pelabuhan umum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Dermaga yang dibangun itu katanya memang untuk membongkar semen. Nah, kalau terkait itu idealnya semua aktivitas bongkar muat barang itu dilakukan di pelabuhan umum. Pelabuhan umum inikan, Pelabuhan yang dimiliki oleh pemerintah. Maupun itu Pelabuhan sungai, kalau disana itu Pelabuhan kelotok kalau Bahasa disini atau Pelabuhan laut yang dikelola syabandar, idealnya seperti itu. Sehingga dia tidak boleh menggunakan Pelabuhan sendiri,” kata Erwan.
Terkecuali menurutnya, pihak perusahaan memiliki izin TERSUS, dimana untuk membangun TERSUS secara aturan digunaakan untuk menunjang usaha pokok perusahaan. Seperti, perusahaan sawit yang membutuhkan pelabuhan untuk bongkar muat pupuk maupun CPO, sehingga diperlukan TERSUS untuk kegiatan perusahaan tersebut
”Tapi kalau semen ini bukan untuk kepentingan menunjang usaha dia, tapi untuk dikomersil atau dijual kembali, seharusnya dia menggunakan Pelabuhan umum. Harusnya, kondisi seperti ini tidak boleh, dia harus menggunakan Pelabuhan umum dulu,” tambahnya
Pembangunan TERSUS bisa dibangun secara pribadi atau perusahaan tertentu untuk kegiatan komersil jika mengalami kondisi tertentu seperti Pelabuhan umum jauh lokadi dengan Lokasi kegiatan bongkar muat yang dilakukan perusahaan.
“Kedua akses ke pelabuhan umum sulit, dan yang ketiga Pelabuhan umum itu tidak bisa lagi melayani aktivitas karena terjadi overload, itu baru bisa membangun TERSUS,” tambahnya.
Saat ini menurutnya, di Teluk Batang sudah memilik pelabuhan sungai dan pelabuhan nasional yang dikelola oleh Syabandar, sehingga PT Armada jaya Khatulistiwa bisa menggunakan pelabuhan yang ada untuk menunjang perekonomian di sekitar pelabuhan.
“Jika Pelabuhan sungai tidak mampu, bisa kepelabuhan nasional nah itu. Tetap mereka membuat TERSUS tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat, jangan sampai munculnya Pelabuhan baru itu bisa mematikan Pelabuhan umum,” *** (tim)












