LINTAS NEWS, PONTIANAK – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak sebesar Rp60,5 miliar, tetapi saat ini baru terserap Rp27,9 miliar. Hal itu ia ungkap usai membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024).
Ani Sofian menyampaikan, ia mendapat saran dari berbagai pihak untuk memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.
“Kami sudah membuat surat edaran untuk memberikan bukti lunas PBB tahun 2024 sebagai dasar memberikan pelayanan, namun terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru,” terang Pj Wali Kota.
Langkah lain untuk mendorong PBB, Pj Wali Kota meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.
Ani Sofian menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.
“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” pungkasnya. ( kominfo/prokopim )












