PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengungkapkan dalam penyelesaian Sengketa tanah tidak hanya melalui jalur hukum formal, tetapi juga melalui mediasi.
“Mediasi bisa menjadi solusi yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Dengan mediasi, pemilik tanah yang sah dapat lebih cepat mendapatkan haknya kembali.
Bahkan, pelaku yang telah melakukan kejahatan dapat diberikan kompensasi yang adil.
“Jika mediasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Alternatif terakhir adalah upaya hukum pidana sebagai ultimum remedium,” ujarnya, Sabtu, 3\8\2024.
Dr. Herman Hofi Munawar yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” juga mengatakan sengketa lahan pada umumnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. Hampir disetiap kabupaten terjadi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, namun sangat miris pemerintah daerah “memeka’ kan” telinga dan menutup hati nurani nya. Sama sekali tidak peduli untuk menyelesaikan masalah yang sedang di hadapi masyarakat nya.
“Sudah saatnya pemda kabupaten/kota membuat kebijakan terkait maraknya perampasan tanah milik masyarakat,” tegasnya.
Dalam upaya penegakan hukum terhadap mafia tanah ini, maka terlebih dahulu aparat harus meningkatkan integritas nya, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa dengan kekuatan dana nya, mafia tanah dapat mempengaruhi penegakan hukum. Dana yang dimiliki mafia tanah membuat aparatur penegak hukum menjadi silau.
Tentu saja kita berharap pemerintah daerah harus berperan aktif untuk mengambil tindakan tegas dengan membekukan perizinan perusahan yang telah melanggar aturan.
Disamping itu pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris yang terindikasi menjadi kaki tangan mafia tanah.
Negara harus memastikan bahwa PPAT / Notaris menjaga integritasnya untuk menghindari manipulasi hak.
Pemerintah Daerah seharusnya secara konsisten untuk mengawasi aparatur desa. mendorong pemerintahan desa membangun suatu sistem administrasi pertanahan di desa guna memastikan kepemilikan setiap jengkal tanah di desa, sekaligus mengantisipasi agar tidak menerbitkan SKT oleh kepala desa secara ugal-ugalan. Banyaknya terjadi sengketa lahan pada umum nya dimulai dari SKT yang diterbitkan kepala desa secara ugal-ugalan.
Selain itu pemda kabupaten perlu mengedukasi masyarakat agar memiliki pemahaman dan kesadaran mengenai hak tanah dan membantu masyarakat dalam proses sertipikasi.
Selain itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya upaya peningkatan integritas diri para aparatur BPN yang bersentuhan langsung dengan administrasi pertanahan.
Terkait dengan maraknya mafia tanah saat ini sudah saatnya negara, khususnya pemda tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak warga dan memastikan keadilan. Serta aparatur penegakan hukum secara tegas melakukan penegakan hukum, saya kira ini adalah kunci utama dalam memberantas mafia tanah.
Sekali lagi kami tegaskan sangat penting adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk mempermudah akses hak tanah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Kebijakan Pemerintah untuk mem permudah proses kepemilikan tanah dan memberikan kejelasan informasi batas tanah sangatlah penting.
Selain itu, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan layanan dan menangani pengurusan tanah dengan lebih baik. Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk melaksanakan strategi dan kebijakan agar reformasi dalam tubuh BPN dapat terwujud.**












