LINTAS NEWS – Kasus dugaan praktik mafia tanah berbuntut panjang di Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan sudah melaporkan oknum kepala desa (kades) ke Polda Polda Kalbar serta akan melaporkan juga oknum penyidik Polres Kubu Raya ke Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum dari William Andrean Bianto. Menurutnya mafia tanah adalah sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
“Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan surat/dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, kolusi dengan oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa perkara/kasus, selanjutnya mencari
legalitas di pengadilan,” ungkapnya Dr. Herman Hofi Munawar ketua LBH Herman Hofi Law. Jumat, 13/9/2024.
Tambahnya, Herman Hofi, Klaien ini (William Andrean Bianto) pemilik sah tanah di Jl. Parit Derabak sesuai SHM No. 1314 yang diterbitkan oleh instansi negara yang resmi yaitu Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya. Jika dilihat dari rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa klien kami terkait tanah di Jl. Parit Derabak, dan sudah tergambar jelas ada indikasi praktek mafia tanah sedang terjadi.
Menurut Herman Hofi peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa kliennya sudah sangat identik dengan modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku mafia
tanah, dimana sdr. Madiri Cs pada awal Januari 2022 melakukan pendudukan ilegal tanpa hak dengan memagar dan memasang baliho ditanah milik klien kami. Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2022 klien kami mengadukan peristiwa pemagaran dan pemasangan baliho oleh sdr. Madiri Cs ke Polres Kubu Raya sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA namun tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Meskipun bukti kepemilikan klien kami sudah jelas dan kuat berupa sertifikat hak milik.
Kata Herman, tiba-tiba pada tanggal 23 Februari 2022 sdr. Madiri membuat pengaduan balik dengan berbekal surat yang diduga kuat sebagai surat palsu berupa SPT Th 2021 yang diregister oleh oknum Kades berinisial M bahwa alas hak penerbitan SHM No. 1314 milik klien kami palsu, yang juga ditangani oleh oknum penyidik Polres Kubu Raya berinisial Ipda. Rdk dan Aipda. Pt.
Kemudian tidak lama kurang lebih berjalan 2 bulan penanganan pengaduan sdr. Madiri oleh oknum penyidik tersebut ditingkatkan statusnya menjadi LP sesuai LP Nomor : LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN
BARAT tanggal 26 April 2022.
“Ini termasuk aneh, sementara pengaduan dari klien kami tanggal 31 Januari 2022 yang lebih dulu dari pengaduan balik sdr. Madiri nasibnya terbengkalai tanpa adanya kepastian hukum, mirisnya lagi yang sangat mencederai rasa keadilan dan menunjukkan indikasi keberpihakan atau adanya kolusi yang dilakukan oleh oknum penyidik itu, klien kami baru menerima SP2HP pertama pada tanggal 11 Juli 2022 atau sekitar 6 bulan dari pengaduan tanggal 31 Januari 2022, hal ini jelas-jelas menyimpang dari Peraturan Kapolri tentang Penyelidikan dan Penyidikan,” terangnya Dr. Herman Hofi Munawar.
“Kami memiliki bukti kuat terhadap dugaan SPT Th 2021 an. Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru berinisial M yang digunakan sebagai dasar pengaduan balik adalah surat palsu,“ tambahnya.
Ia menjelaskan beberapa bukti-bukti yang dimaksud Dr. Herman Hofi Munawar diantaranya:
1. Surat garap yang disampaikan oleh sdr. Madiri kepada Kepala Desa Parit Baru (M) untuk menguatkan kepemilikan tanah yang berlokasi di Jl. Parit Senbin bukan di Jl. Parit Derabak sesuai yang tertera didalam SPT Th 2021, Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru lokasi tanahnya berbeda.
Bukti ini diperoleh dari percakapan Via chat WA pada tanggal 21 Januari 2022. TOHIR mempertanyakan surat garap kepada Kades Parit Baru dan dikirimkan foto copy surat garap yang menunjukkan lokasi di Jl. Parit
Sinbin yang tertera nama ALI ASMIN sebagai salah satu penggarap yang merupakan orang tua dari MADIRI, dan bahkan didalam fotocopy surat garap tersebut terdapat cap yang nyata-nyata menunjukkan lokasi Jl. Parit Senbin.
2. Tahun pembuatan surat milik Madiri berupa SPT adalah tahun 2021, sementara milik William Andrean Bianto berupa sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh instansi negara yang resmi yaitu Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya melalui tahapan proses/prosedur yang benar adalah tahun 2019 dengan alas hak SPT Th
2008, artinya SPT yang dibuat Madiri lebih muda tahun pembuatannya. Karena secara logika tidak mungkin surat palsu dibuat terlebih dahulu kemudian baru beberapa tahun kemudian dibuat surat aslinya.
3. Pada tanggal 26 Februari 2020 Kades Parit Baru an. MUSA, SHI telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 474.4/65/Pem yang menjadi dasar pihak Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya dalam melakukan validasi perubahan wilayah terhadap sertifikat Hak Milik an. ARIYANTO sekarang an.
“Klien kami dari dahulu Desa Sungai Raya menjadi Desa Parit Baru, namun pada tanggal 2 Februari 2021 Kades Parit Baru (M) meregister Surat Pernyataan Tanah tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat oleh Madiri dengan register nomor : 593/01/Pem. Sementara (M) telah mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam Surat Pernyatan Tanah tanggal 1 Februari 2021 atas anama Madiri sesuai surat keterangan yang dikeluarkannya adalah lokasi tanah milik Ariyanto yang sekarang milik William Andrean Bianto,” jelasnya Herman Hofi Munawar.
“Sekarang kami sedang menunggu tindak lanjut dari Ditkrimum Polda Kalbar, karena pada tanggal 30 Agustus 2024 yang lalu kami sudah memasukkan pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat berupa SPT Th. 2021 yang dilakukan oleh Madiri dan melibatkan Kades Parit Baru inisial M, dan pada tanggal yang sama kami juga memasukkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus terkait penanganan pengaduan Madiri yang ditingkatkan menjadi LP untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar ataukah tidak benar dan merupakan hasil rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya inisial Ipda. Rdk dan Aipda. Pt. Dan apabila proses penyidikannya terindikasi tidak benar agar segera dikeluarkan SP3,”
“Atas dugaan terjadinya praktek mafia tanah untuk mengambil alih tanah milik klien kami, sedang kami susun laporan ke satgas mafia tanah, “sambung DR. Herman Hofi.
Sementara ini patut diduga kuat telah terjadi praktek mafia tanah untuk mengambil alih tanah milik William Andrean Bianto dengan melibatkan beberapa pihak dan dengan peran masing-masing sesuai kewenangannya, diantaranya yaitu :
1. Madiri yang berperan membuat surat palsu berupa SPT Th 2021 yang lokasinya seolah-olah berada diatas tanah milik klien kami, sementara berdasarkan surat garap yang tertera nama orangtuanya yaitu sdr. Ali Asmin (yg mewariskan tanah kepada Madiri) menunjukkan lokasi yang berbeda.
2. Oknum Kades Parit Baru yang berperan meregister surat palsu berupa SPT Th. 2021 an. Madiri sehingga dapat digunakan sebagai alas hak kepemilikan, sementara yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam SPT Th. 2021 an. Madiri adalah milik klien kami
sesuai Surat Keterangan Nomor : 474.4/65/Pem yang dikeluarkannya.
3. Penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya oknum Ipda. Rdk berperan merekayasa peningkatan status pengaduan dari Madiri menjadi LP dengan membuat kesimpulan seolah-olah surat palsu berupa SPT Th 2021 yang diregister oleh Kades Parit Baru adalah surat asli, sementara surat yang dianggap palsu adalah alas hak dari penerbitan SHM No. 1314 milik klien kami yaitu SPT Th 2008 an. Ariyanto yang diregister oleh PJ. Kades Sungai Raya an. Khairil Anwar, SH, dengan harapan kasusnya sampai ke pengadilan sehingga diperoleh legalitas untuk membatalkan SHM No. 1314 atas nama klien kami dan selanjutnya terhadap obyek tanah milik klien kami dapat diterbitkan sertifikat hak milik Madiri.
4. Penyelidik/penyidik Sat Reskrim Polres Kubu Raya oknum Aipda. Pt berperan merekayasa peningkatan status pengaduan Madiri menjadi LP dengan membuat kesimpulan seolah-olah surat palsu berupa SPT Th 2021 Madiri yang diregister oleh Kades Parit Baru adalah surat asli, sementara surat yang dianggap palsu adalah alas hak dari penerbitan SHM No. 1314 milik klien kami yaitu SPT Th 2008 Ariyanto yang diregister oleh PJ. Kades Sungai Raya an. Khairil Anwar, SH, dengan harapan kasusnya sampai ke pengadilan sehingga diperoleh legalitas untuk membatalkan SHM No. 1314 atas nama klien kami dan selanjutnya terhadap obyek tanah milik klien kami dapat diterbitkan sertifikat hak milik Madiri
“Karena ini diduga ada praktek mafia tanah yang pada prinsipnya melibatkan banyak pihak, analisa diatas bisa berkembang,“ tutupnya DR. Herman Hofi Munawar.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Mereka juga mengajak masyarakat luas untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan adanya indikasi praktik mafia tanah.
Semoga kasus ini dapat menjadi titik awal pemberantasan praktik mafia tanah di Kalimantan Barat dan menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia untuk tidak memberi ruang bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari ketidakjelasan hukum pertanahan.