Kuasa Hukum Minta Pencabutan SHM, Oknum Pejabat BPN Pontianak Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

FOTO. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law/ Advokat (Kanan) Andi Hariadi, Advokat (Kiri)

PONTIANAK – Seorang oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Ramli Gunawan. Dugaan ini muncul setelah pihak kuasa hukum dari salah satu warga yang dirugikan mengajukan permohonan pencabutan SHM yang dinilai cacat hukum.

Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum dari Ramli Gunawan menyampaikan bahwa tindakan BPN Kota Pontianak yang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) ganda di atas tanah yang sudah bersertifikat sah dari BPN Kubu Raya terletak di Jalan Perdamaian Gg. Suka Basuki, Desa PAL IX, Dusun 4 Kenanga, RT/RW 073/016, merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar beberapa pasal dalam perundang-undangan.

“Tindakan ini melanggar Pasal 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Pasal ini menyebutkan bahwa pejabat yang secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkapnya kepada awak media. Jumat, 13/9/2024.

Dikatakan lagi Herman Hofi bahwa tindakan penerbitan sertifikat ganda ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terutama Pasal 19, yang mengamanatkan bahwa pemerintah harus menjamin kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan sertifikat sebelumnya tanpa dasar hukum yang sah merusak kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga dilanggar dalam kasus ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang kuat selama tidak ada pembatalan resmi.

Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kubu Raya sudah ada sejak tahun 1993, dan tidak pernah ada pembatalan atau sengketa sebelumnya. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat baru oleh BPN Kota Pontianak merupakan tindakan yang tidak sah.

Tindakan BPN Kota Pontianak yang menerbitkan sertifikat ganda tanpa memeriksa status hukum tanah yang sudah bersertifikat sah oleh BPN Kubu Raya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat publik untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan orang lain.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata. Oknum pejabat di BPN Kota Pontianak dengan sengaja menerbitkan sertifikat baru di atas tanah yang sudah jelas berada di yurisdiksi Kubu Raya. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga merugikan hak-hak sah klien kami yang sudah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1993,” tegasnya Dr. Herman Hofi.

Lanjutnya Herman Hofi bahwa jika sertifikat ganda yang diterbitkan BPN Kota Pontianak tidak segera dicabut, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dengan dasar pelanggaran terhadap KUHP dan UUPA. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami kliennya.

“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke pihak berwenang. Jika perlu, kami juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya unsur korupsi atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat ganda ini,” ujar Herman.

Hal ini harus di reformasi di tubuh BPN agar kasus-kasus serupa tidak terjadi di masa depan. Penerbitan sertifikat tanah harus melalui proses yang transparan dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar. (Hadin)