PONTIANAK – Puluhan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya bersama kuasa hukum Lili Santi Hasan menggelar aksi damai di depan Kantor Polda Kalimantan Barat. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyelesaian kasus mafia tanah yang melibatkan Lili Santi Hasan sebagai korban. Para peserta aksi mendesak agar kasus ini segera dituntaskan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Lili Santi Hasan, yang menjadi korban dalam sengketa tanah tersebut, mengungkapkan harapannya agar Polda Kalbar tetap netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu dalam menangani kasus ini. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Wassidik Mabes Polri. Lili juga berharap Kapolda Kalbar dapat melaporkan situasi ini langsung kepada Kapolri dan Presiden RI.
“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apapun,” ujar Lili dalam orasinya. Senin, 30 September 2024
Kemudian Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Syahrul, menyampaikan bahwa kasus ini masih terus diproses dan Sudjulianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam penanganan kasus ini.
“Kami fokus pada satu tersangka saat ini dan akan terus menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ada,” jelas Kompol Syahrul usai audensi bersama Kuasa Hukum dan Lili Santi Hasan di dampingi Pemuda Pancasila.

Lanjutnya, Dr. Herman Hofi Munawar,
Kuasa hukum Lili Santi Hasan, mempertegas bahwa Biro Wassidik tidak berwenang untuk menganulir keputusan yang sudah diambil oleh penyidik Polda Kalbar. Menurutnya, terdapat cacat hukum dalam proses penyidikan oleh Biro Wassidik dan ia mendesak agar kasus ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tanah ini segera ditindak. Biro Wassidik Mabes Polri tidak berwenang menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar,” tegas Herman usai audiensi di Ditreskrimum Polda Kalbar.
Tambahnya, Ketua Koti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Karsana, yang sudah mengawal sejak awal hingga saat ini, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan kesiapan untuk menggerakkan massa lebih besar jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
“Kami menuntut keadilan dan berharap Polda Kalbar menindak tegas mafia tanah yang terlibat. Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami siap menurunkan massa lebih besar lagi,” ucap Karsana dengan lantang.
Sekedar informasi, Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara Lili Santi Hasan dengan PT. Bumi Indah Raya (BIR). Sedangkan Lili Santi Hasan yang sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Namun berjalannya waktu tiba-tiba muncul sertifikat HPL yang dimiliki PT. BIR. Sehingga kasus ini sudah penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar pada 19 Agustus 2024 melalui SP2HP, yang menyatakan Sudjulianto Mantan BPN Kubu Raya sebagai tersangka.
Aksi damai yang dilakukan Pemuda Pancasila bersama Korban Mafia Tanah beserta kuasa hukumnya diwarnai dengan spanduk dan orasi yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang tegas terhadap mafia tanah. Mereka berharap bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan. (Hadin)












