PONTIANAK – Sidang kasus pemutusan kerja sepihak antara CV. Cahaya Pangan dan Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja selama 11 tahun, kembali digelar dengan menghadirkan satu saksi dari pihak tergugat. Kasus ini berpusat pada dugaan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan bahwa kesaksian yang diberikan oleh pihak tergugat memperlihatkan tidak adanya masalah selama Sutikno bekerja bersama buruh-buruh lainnya.
“Alhamdulillah, dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tadi, terungkap bahwa selama bekerja, Pak Sutikno dan buruh lainnya tidak pernah menghadapi masalah. Tidak ada komplain dari CV. Cahaya Pangan,” ujar Herman Hofi Munawar usai sidang. Senin, 7/10/2024.
Herman juga menekankan bahwa berdasarkan pengakuan saksi tergugat, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap Sutikno. Hal ini, menurutnya, adalah sebuah perkembangan positif tidak hanya untuk kasus ini tetapi juga untuk dunia perburuhan, khususnya di Pontianak dan Kalimantan Barat.
“Ini adalah langkah yang baik bagi perkembangan dunia perburuhan, khususnya di Kalimantan Barat. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengambil keputusan yang konsisten sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Kuasa hukum penggugat juga berharap agar kasus ini menjadi preseden yang baik dalam melindungi hak-hak buruh di masa depan, memberikan kepastian hukum, serta turut menjaga stabilitas perekonomian di Kalimantan Barat.












