Kuat Dugaan SPBU 6478814 Slewengkan BBM Subsidi

KETAPANG – Diduga kuat SPBU 6478814 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Suka Bangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, melakukan penyelewengan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kejadian ini terjadi pada Senin (28/10/2024) dan menjadi sorotan masyarakat.

Terpantau sebuah truk bernomor polisi K 9075 S sedang mengisi bahan bakar ke dalam drum dan jerigen yang disusun dalam bak belakang truk tersebut. Pengisian BBM dalam jumlah besar ke wadah seperti drum dan jerigen melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk kalangan yang benar-benar membutuhkan.

Tindakan ini diduga bertentangan dengan hukum karena Pemerintah berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas.

Pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan drum juga sering kali dicurigai untuk kepentingan industri atau bahkan disinyalir sebagai upaya penyelundupan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan besar dengan menjual kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku usaha yang membutuhkan BBM dalam jumlah besar. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, hanya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air, dan pelayanan umum yang berhak menerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Saat dikonfirmasi, pengelola SPBU yang disebut H. Syr menjelaskan bahwa kegiatan pengisian drum atau jerigen ini telah berlangsung sejak lama dan menurutnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. “Saya bekerja sesuai prosedur yaitu melalui rekomendasi, dan ini sudah berjalan cukup lama,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Syr menyatakan bahwa rekomendasi tersebut dikirimkan ke aplikasi MyPertamina sebelum BBM bersubsidi diberikan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah menjadi kebiasaan di Ketapang. “Sudah bertahun-tahun menjadi tradisi pasar BBM di Ketapang, masa kamu tidak tahu,” tukasnya.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Ketapang dan menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah penyelewengan yang merugikan masyarakat. (Tim)