PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggelar razia besar-besaran di tempat hiburan malam Kapuas Dharma (KD) di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, pada Sabtu malam (10/11).
Razia yang melibatkan 20 personel ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mendukung program nasional Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba, sesuai program Asta Cita.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 33 pengunjung, baik pria maupun wanita, terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin setelah menjalani tes urine di lokasi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Jajang, S.Kom, menjelaskan bahwa razia kali ini menargetkan peredaran narkoba, minuman keras ilegal, serta ketertiban umum di tempat hiburan malam.
“Operasi ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di sekitar tempat hiburan,” ujar AKBP Jajang.
Dari 33 pengunjung yang terjaring, sebagian besar berusia di atas 18 tahun dan diharuskan menjalani wajib lapor di kantor Ditresnarkoba pada Rabu depan. Setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka akan diarahkan ke BNN untuk proses rehabilitasi dan penanganan lanjutan.
Pada penggeledahan di ruangan karaoke, petugas menemukan 18 pengunjung positif amfetamin di ruang Panerai, sementara 15 orang lainnya positif narkoba di ruang Franck Muller yang diduga telah mengonsumsi ekstasi. Semua pengunjung yang terbukti positif langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Jajang menambahkan bahwa kegiatan razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba di Kalbar.
“Jika diperlukan, kami akan lakukan razia lebih dari sekali dalam sehari, untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” tegasnya.