RN Tetap Maju di Pilgub Kalbar Meski Tersandung Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya!

PONTIANAK – Kasus korupsi Badan Pelatihan dan Pengembangan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menyeret nama RN masih terus menjadi perhatian publik.

Kendati demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini tidak dihentikan, melainkan ditunda sementara untuk menjaga stabilitas lama tahapan Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat (Pilgub Kalbar) 2024.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan menunda proses hukum kasus ini dilakukan berdasarkan surat edaran ST/1160/V/RES.1.24.2023. Hal tersebut untuk menghindari kegaduhan yang dapat mengganggu suasana kondusif menjelang Pilkada.

“Ada satu laporan yang masih berproses. Berdasarkan surat edaran, proses ini ditunda sementara untuk menghindari kegaduhan. Namun, kasus ini tidak dihentikan dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” ujar Kombes Pol Petit, Sabtu (25/11).

Petit juga mengungkapkan, dari 10 laporan terkait kasus korupsi BP2TD, sembilan di antaranya telah diproses hingga persidangan dan mendapat putusan hukum. Sementara itu, satu laporan lagi, yang diduga turut melibatkan RN, masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Beberapa terdakwa telah menyelesaikan masa hukumannya, tetapi proses hukum terhadap nama-nama lain, termasuk RN, masih berjalan,” tambahnya.

Ia menegaskan, tidak ada pihak, termasuk kepolisian, yang berwenang menghentikan penyidikan kecuali melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salah satu isu yang menjadi perbincangan hangat adalah alasan mengapa RN masih dapat mencalonkan diri dalam Pilgub Kalbar 2024 meskipun tersandung kasus hukum. Dalam sebuah video yang beredar, RN mendapat sorotan karena status hukumnya dianggap belum selesai.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol Petit menjelaskan bahwa status hukum RN saat ini belum memiliki putusan tetap dari pengadilan. Oleh karena itu, secara hukum, ia masih dianggap bersih dan berhak mengikuti kontestasi politik.

“Setiap warga negara yang belum memiliki catatan hukum tetap berhak mencalonkan diri dalam kontestasi politik. Saat ini, laporan terkait yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dan belum disidangkan,” jelasnya.

Petit juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tetap netral dalam pelaksanaan Pilgub Kalbar 2024. Pernyataan RN dalam video yang menyebut nama Kapolda, menurutnya, harus diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.

“Kami tegaskan sekali lagi, Polri tidak mendukung pihak mana pun dalam Pilkada. Pernyataan yang menyinggung nama Kapolda harus diluruskan agar tidak memunculkan persepsi yang salah di masyarakat,” tegasnya.

Kasus BP2TD Mempawah kembali menjadi perhatian publik, terutama menjelang Pilgub Kalbar 2024. Banyak pihak berharap proses hukum tetap berjalan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Polda Kalbar memastikan, setelah Pilkada usai, kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik diimbau untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar dan menunggu keputusan hukum yang sah. (**)