Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pasal 378, Kades Kuala Mandor A Hanya Jalankan Administrasi Desa

FOTO. Dr. Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi selaku Kuasa Hukum Haji Munawi. Minggu, 22/12/2024 saat Konfrensi Pers

PONTIANAK – Dr. Herman Hofi Munawar selaku Kuasa hukum Kepala Desa Kuala Mandor A, Haji Munawi, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang ditetapkan dalam pasal tersebut.

Menurut Herman, kasus ini bermula dari permohonan pemecahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diajukan oleh seorang warga kepada Haji Munawi sebagai Kepala Desa Kuala Mandor A. Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Proses pemecahan dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang dilengkapi dokumen pendukung dan surat pernyataan dari pemohon.

Herman menegaskan, langkah yang diambil Haji Munawi murni merupakan pelayanan administratif sesuai prosedur yang berlaku.

“Unsur-unsur Pasal 378, seperti tipu muslihat, kebohongan, dan kerugian, tidak terbukti. Semua dilakukan secara resmi dan terbuka, termasuk dana administrasi sebesar Rp500.000 per SPT, yang masuk ke kas desa untuk kepentingan masyarakat,” kata Herman di dampingin Andi Hariadi dalam konferensi persnya. Minggu, 22/12

Ia juga menjelaskan bahwa Haji Munawi tidak mengetahui bahwa SPT yang menjadi dasar pemecahan telah dicabut oleh kepala desa sebelumnya pada tahun 2018. Hal ini disebabkan saat Haji Munawi mulai menjabat, arsip-arsip desa tidak diserahkan oleh kepala desa lama. Kepala Desa yang baru, Haji Munawi hanya menerima stempel desa tanpa dokumen pendukung apa pun.

“Klien kami tidak memiliki niat melakukan penipuan. Dana yang diterima sepenuhnya tercatat secara resmi dan digunakan untuk kepentingan desa. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan? Apa kebohongannya? Semua langkah sudah berdasarkan permohonan resmi dari pemohon,” tambah Herman.

Herman juga menyebutkan bahwa total dana administrasi sebesar Rp500 juta dari 1.000 SPT telah digunakan sesuai prosedur, dengan semua transaksi memiliki bukti pendukung. Oleh karena itu, ia meminta penyidik Polda Kalimantan Barat untuk meninjau ulang atau gelar perkara khusus atas penetapan tersangka terhadap Haji Munawi.

“Kami mengusulkan agar dilakukan gelar perkara khusus untuk mengkaji kembali kasus ini. Kami berharap penyidik bertindak secara arif dan bijaksana, serta mempertimbangkan pembebasan klien kami demi keadilan dan hukum,” pungkas Herman. (HD)