Pengelolaan Dana Desa Dinilai Belum Optimal, Pengamat Serukan Pembenahan SDM dan Pengawasan

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar

 

PONTIANAK – Dana desa yang diharapkan mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan dana desa yang masih jauh dari optimal.

“Sayangnya, dana yang besar ini belum memberikan hasil yang diharapkan. Pengelolaan dana desa masih jauh dari kata optimal dan efektif,” ungkap Dr. Herman saat diwawancarai, Selasa (24/12).

Ia menyoroti rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa sebagai kendala utama. Menurutnya, banyak kepala desa belum memahami mekanisme pengelolaan anggaran meskipun regulasi telah memberikan kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan desa.

“Masalah terbesar adalah rendahnya kompetensi aparatur desa. Kepala desa seringkali tidak memahami bagaimana anggaran ini harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dr. Herman menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah kabupaten, terutama melalui pelatihan dan pendampingan intensif bagi kepala desa dan perangkatnya. Ia percaya upaya ini penting agar pengelolaan dana desa dapat lebih efektif dan sesuai tujuan.

Peran Inspektorat Perlu Dibenahi
Selain masalah SDM, Dr. Herman juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh inspektorat kabupaten. Ia mengkritik pendekatan inspektorat yang cenderung fokus pada penegakan hukum terhadap kepala desa daripada pembinaan.

“Inspektorat saat ini lebih fokus pada jerat hukum daripada pembinaan. Padahal, pengawasan harus diarahkan untuk memastikan tata kelola yang baik,” tegasnya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi, Dr. Herman mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melihat kekeliruan administratif sebagai bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, kasus hukum semestinya mempertimbangkan adanya kerugian negara yang nyata, bukan hanya berdasarkan kesalahan administratif.

“Kalau hanya adanya kesalahan administrasi, seharusnya itu tidak dijadikan delik tindak pidana korupsi. Ini bisa diselesaikan melalui pembinaan, bukan dengan pendekatan represif,” tambahnya.
Harapan untuk Pengelolaan yang Lebih Baik

Dr. Herman berharap optimalisasi peran inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan dapat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana desa. Dengan pengawasan yang lebih terarah dan sistem yang diperbaiki, ia yakin tujuan besar alokasi dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai.

“Tanpa pembenahan dalam sistem pengelolaan dan pengawasan, tujuan besar dari dana desa hanya akan menjadi angan-angan semata,” pungkasnya.