Dorong Inovasi Desa, Kepala Daerah Diminta Berikan Perlindungan Hukum

Foto. Dr. Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi

PONTIANAK – Kepala daerah diharapkan mampu mendorong kepala desa untuk tidak takut berinovasi. Inovasi desa dinilai sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing desa.

Hal ini didukung dengan adanya berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa inovasi kepala desa harus mendapat perlindungan hukum.

Ia menyoroti Pasal dalam UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara tidak dapat dipidana jika inovasi yang telah menjadi kebijakan daerah tidak mencapai target yang ditetapkan.

“Daerah jangan ragu untuk melahirkan ide dan gagasan baru. Selama berpedoman pada peraturan perundang-undangan, upaya inovasi tidak dapat dipidanakan. Untuk itu, kepala daerah harus melindungi para kepala desa dari potensi kriminalisasi,” ujar Herman.

Herman juga menyoroti peran inspektorat yang seharusnya mendukung inovasi, namun sering kali terlihat lebih fokus mencari kesalahan kepala desa, yang kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum.

“Ini bertentangan dengan semangat regulasi yang justru ingin mendorong inovasi desa agar tumbuh pesat,” tambahnya.

PP Nomor 38 Tahun 2017 memberikan pengaturan jelas mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme inovasi daerah. Hal ini menjadi landasan bagi kepala desa untuk terus berinovasi dengan jaminan perlindungan hukum.

Herman menegaskan bahwa tanpa dorongan dan perlindungan hukum yang memadai, inovasi desa sulit berkembang.

“Jika kepala desa mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum dari kepala daerah, dampaknya akan sangat besar, terutama pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing desa,” tutup Herman.

Pentingnya sinergi antara kepala daerah, inspektorat, dan kepala desa menjadi kunci agar inovasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.