lintasnews, Kalbar – Polemik perkara Sengketa Kepemilikan Tanah yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani RT. 001 RW.012 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat seluas 624 M, Sertipikat Hak Milik No 655 atas Nama Karim Ongkowidjaja terbit tanggal 26 Desember 1978 berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat No. 255/N/1978 tanggal 20 November 1978.Dwi Honi Ongkowidjaja sebagai ahli waris dari Karim Ongkowidjaja saat di wawancara media www.lintas-news.com mengatakan.
“Pada Tahun 2001 ayah saya Karim Ongkowidjaja membeli sebidang tanah dan Akte Jual Beli di hadapan Notaris, namun pada tahun 2004 kami dapat Gugatan dari Oscar Haris yang menyatakan tanah ini dia kuasai sedangkan, tanah tersebut sudah kami pagar sejak tahun 2002 dan Oscar Haris mengaku sudah menggarap sejak tahun 1990.”Ceritanya.
“Lalu Oscar Haris mengajukan gugatan PTUN di Pengadilan pertama sertipikat kami di batalkan, kami pun Banding, di tingkat banding memenangkan kita, namun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung membatalkan Sertipikat kami lagi, dan anehnya, hanya dengan SKT yang di buat pada tahun 2003 sertipikat kami dibatalkan.”Lanjut ceritanya.
“Kami tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dan kami melakukan perlawanan dengan melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak dan tingkat Pengadilan Negeri pertama kami dimenangkan. selanjutnya, Oscar Haris Banding, dan di tingkat Banding kami dimenangkan, selanjutnya, Oscar Haris melakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung dan di tingkat Kasasi kami dimenangkan lagi.” Jelasnya. Rabu (15-1-25).
Selanjutnya di tempat yang sama Tim Pengacara Karim Ongkowidjaja saat di wawancara menerangkan.
“Kami harus melakukan Exsekusi karena putusan dari Mahkamah Agung sudah Inkrah yang menyatakan bahwa tanah ini milik Karim Ongkowidjaja, namun pada saat mengajukan Exsekusi di Pengadilan Negeri Pontianak, ternyata didalam Gugatan Perdata No. 28/ PDT. G/2009/PN.PTK tidak tercantum Exsekusi sehingga kami harus mengajukan Gugatan tambahan Petitum Exsekusi.”Jelas Tim Pengacara Karim Ongkowidjaja.
“Dan kami berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak akan mengabulkan Gugatan ini, sebab berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 2020, “Bahwa terhadap Putusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Putusan Perdata terkait dengan masalah kepemilikan maka Putusan Tata Usaha Negara mengacu pada Putusan Perdata”.” Jelas Tim Pengacara Karim Ongkowidjaja. (Ard)