Pemilik kapal KM JUWITA, meminta Agar Marina Express Bertanggung Jawab

lintasnews, Kalbar – Peristiwa tenggelamnya kapal KM Juwita di perairan Sungai Kapuas tepatnya di Rasau Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, hingga kini belum menemui titik terang. Upaya mediasi yang dilakukan antara pemilik kapal dengan pihak Marina Express beserta PT Kalimantan Aluminia Nusantara (KAN) belum menemui kesepakatan, karena adanya selisih jauh nilai gantinya.

Dedi Darmawan, selaku korban dan juga pemilik kapal KM Juwita, mengatakan.

“Saya sebagai masyarakat kecil dan korban merasa sangat dirugikan. Total kerugian kapal saja mencapai Rp 814 juta, belum ditambah biaya operasional dan pengurusan yang menghabiskan dana hingga hampir Rp 900 juta,”Jelas Dedi kepada wartawan, Kamis (06/05/26)

Dedi menceritakan, Sudah beberapa kali pertemuan mediasi digelar. Namun pihak Marina Express menawarkan ganti rugi mulai dari Rp 150 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp 175 juta, hingga Rp 200 juta. Namun, angka tersebut dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialaminya.

Karena jalan buntu, Dedi Dermawan akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke KSOP Pontianak bahkan membuat surat terbuka untuk Presiden demi mencari keadilan. Langkah ini akhirnya memicu pihak Marina Express dan PT KAN kembali meminta diadakannya mediasi ulang.

Pertemuan mediasi terakhir diadakan di Café KopiKoe Jalan Gajah Mada dan penawaran mentok di 550 Juta Rupiah, pada Kamis, 30 Juni 2026. Pertemuan yang difasilitasi oleh penyidik KSOP Pontianak Kalbar, Yaitu, Bapak “Rudiyansah”, dan dihadiri perwakilan PT KAN, Marina Express (Bapak Mungul), serta didamping Dedi, Syafriudin C.L.A,.Ketua DPW Bain HAM RI Kalbar.

Pertemuan tersebut berjalan alot,  dalam Negosiasi awalnya Dedi hanya meminta agar diganti dengan kapal bekas beserta ganti rugi muatan sawit 40 ton yang merupakan milik masyarakat. Namun dengan tegas ditolaknya.

“Saya turunkan tuntutan menjadi uang tunai sebesar Rp 750 juta, tapi mereka masih keberatan. Pihak Marina Express hanya mau naik maksimal hingga Rp 300 juta,”Jelasnya.

Karena selisihnya angka yang sangat jauh, pihak KSOP menyarankan untuk mencari jalan tengah. Akhirnya Dedi selalu korban bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 550 juta rupiah. Namun pihak PT. KAN, tetap bertahan di angka Rp 300 juta rupiah.

Hingga batas waktu yang ditentukan, Hari Senin (04/05). Menurut informasi yang diterima Dedi dari KSOP, pihak Marina Express mengambil keputusan jalur hukum.

“Mereka menyampaikan bahwa jika harus membayar di angka Rp 500 juta lebih, mereka lebih memilih menyelesaikannya lewat jalur pengadilan. Mereka berargumen siap membayar lebih besar asalkan ada keputusan hukum yang menyatakan mereka bersalah, daripada membayar tanpa Kepastian Hukum,”Ungkap Dedi menirukan penjelasan penyidik KSOP “Rudiansyah”.

Dengan tidak ditemukannya kesepakatan. Perkara tenggelamnya Kapal KM Juwita, dipastikan pihak kapal PT KAN akan menempuh jalur hukum. (Red)