Dugaan penyalahgunaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Ngabang

lintasnews, Kalbar – Lebih dari 600 mahasiswa Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Ngabang, Kabupaten Landak, diduga menjadi korban pengalihan dana bantuan pemerintah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ke rekening Yayasan universitas. Dana yang seharusnya menjadi hak mahasiswa, diduga diminta kembali dengan berbagai cara yang patut dipertanyakan legalitas dan etiknya.Berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa dan bukti awal yang dikumpulkan, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Dengan estimasi penerimaan sebesar Rp 4.800.000 per semester per mahasiswa, maka total dana yang dialihkan ke pihak yayasan mencapai kurang lebih Rp 20 Miliar.

Salah satu mahasiswa berinisial A mengatakan,
“Kami kuliah untuk masa depan, bukan untuk jadi korban korupsi sistem kampus. Negara bantu kami, tapi kampus yang ambil hak kami.”Ungkap salah satu mahasiswa.

Mahasiswa berinisial F juga mengatakan,
“Kami pernah dipaksa buat pernyataan seakan2 kami tidak keberatan uang KIP itu kami transfer ke rekening yayasan, yang benar kami ditekan dan diacam akan dikeluarkan dan KIP nya akan dihentikan,”Ungkapnya.

Modus yang digunakan beragam, antara lain:

Penarikan dana secara autodebet dari rekening mahasiswa.

Kewajiban mengikuti seminar atau kegiatan kampus yang mewajibkan pembayaran tunai atau transfer ke rekening yayasan.

Mahasiswa yang memiliki tempat tinggal di sekitar kampus diwajibkan tinggal di asrama milik oknum kampus dengan tarif Rp 500.000 per bulan, meskipun satu kamar diisi 6 orang atau lebih.

Dana tersebut, yang bersumber dari anggaran negara, semestinya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan kuliah dan hidup mahasiswa. Pemindahan dana secara sepihak ke rekening yayasan patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum mahasiswa yang telah diberikan surat kuasa oleh perwakilan tiap angkatan, menyatakan:

> “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa hak mahasiswa sebagai penerima bantuan dari negara telah dilanggar. Tindakan memaksa atau mengarahkan mahasiswa untuk memindahkan dana tersebut ke rekening yayasan tanpa transparansi dan persetujuan sah merupakan perbuatan melawan hukum.”

Saat ini, tim Kuasa Hukum tengah menyiapkan laporan resmi kepada:

Ombudsman Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Aparat Penegak Hukum, termasuk potensi pelaporan pidana.

Pihak mahasiswa berharap agar pemerintah pusat dan instansi terkait segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan generasi penerima manfaat ini serta memastikan dana bantuan negara tepat sasaran.

Hingga berita ini ditayangkan Dr Johanes Robini Marianto, Op selaku Rektor, akan  memberikan klarifikasi setelah hari Paskah.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Dr. Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Mahasiswa
Email: [dwijokoprihanto28@gmail.com]