lintasnews, Kalbar – Dugaan praktik penampungan emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pemilik Toko Bangunan Putra Naga, Carles, serta oknum wartawan dari media MNnews yang disebut-sebut membela pihak yang diberitakan. (21-07-26).
Muncul dugaan adanya sindikat penampungan emas hasil PETI di Kabupaten Melawi. Dalam laporan masyarakat, Toko Bangunan Putra Naga diduga digunakan sebagai lokasi atau kedok aktivitas transaksi emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, klarifikasi yang disampaikan Carles melalui media MNnews dinilai sebagian pihak tidak mengikuti mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Pihak yang disebut dalam laporan masyarakat antara lain:
Carles, pemilik Toko Bangunan Putra Naga.
Oknum wartawan yang diduga memfasilitasi penyampaian klarifikasi.
Masyarakat setempat sebagai pelapor.
Polda Kalbar, Mabes Polri, dan Dewan Pers yang didesak untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan ini kembali mencuat pada 21 Juli 2026, setelah sebelumnya pada 16 Juli 2026 beredar klarifikasi atau hak jawab dari pihak Carles melalui media MNnews.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, dengan lokasi yang menjadi perhatian berada di Toko Bangunan Putra Naga, yang dalam laporan masyarakat diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan emas hasil PETI.
Menurut aduan masyarakat, klarifikasi yang disampaikan Carles melalui media lain dinilai tidak mengikuti prosedur hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers, yang pada prinsipnya mengatur bahwa hak jawab disampaikan kepada media yang pertama kali menerbitkan pemberitaan.
Masyarakat juga menduga terdapat hubungan antara aktivitas usaha tersebut dengan transaksi emas hasil PETI, sehingga meminta aparat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber masyarakat, dugaan modus yang digunakan adalah memanfaatkan usaha toko bangunan sebagai tempat yang diduga berkaitan dengan transaksi emas hasil PETI.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta Polda Kalbar dan Mabes Polri melakukan pendalaman terhadap dugaan penampungan emas ilegal beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan menelaah apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam penyampaian klarifikasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Carles maupun oknum wartawan tersebut belum memberikan tanggapan kepada redaksi atas isi laporan masyarakat tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (Tim)
Sumber: Aduan masyarakat setempat.












