Dugaan Modus “Pembelian Emas” PETI di Melawi Disorot, Publik Desak Aparat Usut Aktor Intelektual

lintasnews, Kalbar – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, diduga semakin berkembang dengan menggunakan modus baru untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, muncul dugaan adanya pola pembelian emas hasil tambang ilegal yang dilakukan secara tertutup dan terorganisasi. (20-07-26).

Diduga terjadi praktik pembelian dan penampungan emas yang berasal dari aktivitas PETI di Kabupaten Melawi. Pola tersebut diduga menjadi bagian dari rantai bisnis pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pendanaan dan distribusi hasil tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua nama berinisial AL dan Simon (alias Boss) disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penampung emas hasil PETI.

Sementara itu, seorang berinisial Tono diduga menjalankan operasional di lapangan, termasuk mengatur transaksi dengan para penambang. Informasi tersebut diperoleh dalam rangkaian investigasi yang dihimpun hingga Senin, 20 Juli 2026.

Aktivitas yang menjadi sorotan diduga berlangsung di sejumlah wilayah pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Melawi, yang berada dalam wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dan Polres Melawi.

Jaringan tersebut diduga menggunakan pola transaksi tertutup untuk menghindari pengawasan aparat. Selain itu, sistem tersebut diduga bertujuan memutus jejak hukum sehingga asal-usul emas hasil tambang ilegal menjadi lebih sulit ditelusuri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan modus operandi dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

Transaksi tidak dilakukan di lokasi tambang maupun tempat terbuka yang mudah dipantau.

Pertemuan antara penjual dan pembeli diduga dilakukan melalui sistem janji temu di lokasi yang terus berpindah-pindah (mobile).

Transaksi dilakukan secara tertutup sehingga peredaran uang maupun emas diduga sulit terdeteksi aparat.

Pola tersebut diduga diterapkan untuk mengurangi risiko penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di balik jaringan pendanaan maupun penampungan hasil tambang ilegal.

Desakan terhadap Penegakan Hukum dan
Munculnya dugaan keterlibatan pemodal dalam rantai bisnis PETI dinilai menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak berharap Polda Kalimantan Barat dan Polres Melawi dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga mengendalikan pendanaan dan distribusi hasil tambang.

Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi AL, Simon, dan Tono untuk memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut. Redaksi juga akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Polda Kalimantan Barat guna meminta tanggapan mengenai langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut.

Redaksi memberikan Ruang Hak Jawab dan Hak koreksi secara Proporsional kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)