lintasnews, Kalbar – Provinsi Kalimantan Barat- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali menjamur di kawasan Hilir Tanjung, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Berdasarkan keluhan masyarakat yang dihimpun media ini, pengoperasian puluhan lanting penyedot hasil bumi secara masif tersebut dinilai merusak ekosistem sungai serta memicu tuduhan adanya tebang pilih dalam upaya penindakannya.
Padahal, lokasi yang diduga menjadi titik penambangan liar ini terbilang sangat strategis karena hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat Kota Ngabang.
Kondisi ini memantik spekulasi di tengah publik: mengapa aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berlangsung di dekat pusat pemerintahan daerah ini terkesan luput dari penindakan hukum yang berkelanjutan ?
Dugaan Keterlibatan Pemodal dan Rekam Jejak Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan keterlibatan seorang pria berinisial N alias Nasir yang disinyalir berperan sebagai pemodal, serta pria berinisial S alias Somo yang diduga mengendalikan operasional di lapangan.
Meski demikian, prinsip Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) tetap mengikat bahwa status hukum kedua terduga tersebut wajib dijunjung tinggi sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital dan penindakan kepolisian di masa lalu, sosok berinisial N pernah berurusan dengan hukum.
Pada Juli 2022, Polda Kalbar menggelar penindakan serentak di 10 kabupaten/kota yang menyita total 68,9 kilogram emas bernilai Rp66 miliar dan mengamankan 75 orang.
Dalam operasi gabungan tersebut, N sempat diamankan tim kepolisian di kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Ngabang.
Kendati demikian, kembali maraknya aktivitas PETI di lokasi yang tak jauh dari titik penindakan terdahulu mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum sebelumnya belum memberikan efek jera (deterrent effect) yang optimal.
Publik pun mempertanyakan apakah terdapat pembiaran atau dugaan perlindungan (back-up) dari pihak-pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut seolah kebal hukum.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di Indonesia:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
”Setiap orang yang melakukan Pertambangan Tanpa Izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Melarang setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 55 & 56 KUHP:
Pihak-pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, atau sengaja memberikan bantuan/perlindungan terhadap kejahatan tambang ilegal dapat dijerat pasal penyertaan pidana.
Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah & Hak Jawab (KEJ)
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan independensi, pengujian informasi (cover both sides), serta penghormatan terhadap Asas Praduga Tidak Bersalah, redaksi media ini menegaskan bahwa:
Seluruh tuduhan, dugaan nama, maupun inisial yang tercantum dalam berita ini belum menyatakan status bersalah secara hukum kepada pihak manapun sebelum ada putusan vonis dari hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi terus membuka ruang konfirmasi/hak jawab resmi kepada:
Aparat Penegak Hukum (Polres Landak / Polda Kalbar): Terkait penanganan kasus, klarifikasi isu pembiaran, serta langkah tegas yang akan diambil di kawasan Hilir Tanjung.
Pihak Terduga (Sdr. N dan Sdr. S): Untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan atas dugaan keterlibatan mereka.
(Berita ini akan terus diperbarui secara berkala seiring dengan masuknya tanggapan, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari para pihak terkait).
Sumber :Aduan Masyarakat setempat.
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI). (RM)












