Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Bantuan Keuangan Desa Tropodo Sidoarjo

lintasnews, Sidoarjo – Bantuan Keuangan desa adalah dana yang diberikan kepada pemerintah desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah yang di transfer melalui rekening desa untuk pembangunan , pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan.

Bantuan keuangan desa termasuk dana publik karena berasal dari pendapatan pajak Daerah, yang mengatur tentang tata cara perencanaan , pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa .

Dugaan penyimpangan penyalahgunaan bantuan keuangan desa tropodo  Kec, waru. Kab. Sidoarjo. mencuat ketika di temukan dugaan kejanggalan pada papan informasi yang tidak jelas

JENIS KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA LAPANGAN OLAHRAGA
LOKASI : LAPANGAN DESA .
VOLUME : 837 M2. DENGAN ANGGARAN : 400.000.000. TAHUN ANGGARAN 2026

Terpampang jelas di papan informasi VOLUME : 837 M2, ITU VOLUME APA ? PEKERJAANNYA APA ? Dengan Anggaran 400.000.000 (empat ratus juta)

secara logika proyek pembangunan sarana dan prasarana lapangan olahraga desa tropodo itu mengunakan uang kami , pakai keringat kami , yang harus kami serahkan lewat pajak dan kami tidak boleh ngomong dan tidak boleh memberikan rekomendasi

kalau mau mengerjakan sesuatu itu ada perencanaannya, ada alat ukurnya, di ajak diskusi, cari potensi kesalahannya baru di eksekusi , tidak diributkan dulu baru menampung saran dan masukan. Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya. ( Red)